Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Indira Chunda dan Kemal Redindo Bakal Dampingi SYL Sidang Vonis Hari Ini

Dua anak Syahrul Yasin Limpo bakal hadir di persidangan yaitu Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo.

Editor: Sudirman
Ist
Syahrul Yasin Limpo. Syahrul Yasin Limpo akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dua anak Syahrul Yasin Limpo akan menghadiri sidang putusan SYL, Kamis (11/7/2024).

Dua anaknya bakal hadir di persidangan yaitu Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo.

SYL bakal menghadapi sidang vonis atau putusan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

"Keluarganya sudah ada di sini (Jakarta) semua. Bu Thita dan Pak Dindo di Jakarta. Sepertinya mereka mendampingi," kata penasehat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, Rabu (10/7/2024).

Sementara istri Syahrul Yasin Limpo dipastikan tidak hadir di persidangan.

Baca juga: Divonis Hari Ini, Simak Sederet Fakta Terbaru Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan Kondisi Keluarga

Ayun Sri Harahap tidak mendampingi langsung di ruang sidang karena dalam kondisi sakit.

Sehingga, SYL akan didampingi anak-anaknya dari keluarga inti.

"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya, mungkin ya, ada yang hadir nanti," ungkap Koedoeboen.

Meski demikian, penasihat hukum tak membeberkan secara rinci sakit yang diderita Ayun.

SYL Disebut Lebih Banyak Berdiam Diri

Sehari jelang vonis, SYL disebut lebih banyak berdiam diri.

Meski demikian, ia dalam kondisi sehat.

"Pak SYL sehat, alhamdulillah," kata penasihat hukum SYL, Rabu (10/7/2024).

Menurut Djamaluddini Koedoeboen, SYL cenderung banyak itikaf di dalam Masjid Rutan KPK.

"Kalau Pak SYL lagi di masjid, lagi ngaji, lagi dengar ceramah. Masjid di rutan. Itikaf lah," jelas Koedoeboen.

SYL pun disebut siap untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim terkait perkara ini.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo hari ini, Kamis (11/7/2024).

Tak hanya SYL, dua anak buahnya yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, juga divonis hari ini.

Mereka divonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dalam perkara ini, SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Selain SYL, jaksa menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tribunnews

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved