Vonis SYL
Detik-detik Kericuhan, Kerabat Menangis ‘Semua Orang Marah SYL Dihukum 10 Tahun’
Sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir dengan kericuhan, Kamis (11/7/2024).
TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berakhir dengan kericuhan, Kamis (11/7/2024).
Seorang perempuan merekam detik-detik pasca sidang.
Semua pendukung SYL di luar ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat .
“Allahuakbar! Allahu Akbar. Apa yang terjadi? pendukung semua tak terima, semua orang marah Kak Syahrul 10 tahun,” ujar suara perempuan sambil merekam.
Perempuan ini pun merekam kericuhan di PN Jakarta Pusat.
“Apa salahnya kodong…Ya Allah. Semua sedih kasihan dihukum 10 tahun,” ujarnya.
Video ini berdurasi sekitar 2 menit 18 detik.
Baca juga: Reaksi Mengejutkan Syahrul Yasin Limpo Usai Divonis 10 Tahun Penjara Konsekuensi Jabatan Saya
Vonis 10 tahun
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Usai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terjadi kericuhan diwarnai baku hantam.
Sidang vonis terhadap terdakwa SYL digelar di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Kericuhan terjadi saat SYL hendak keluar ruang sidang.
Pantauan Tribunnews.com, Syahrul Yasin Limpo keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.
Sejumlah personel kepolisian tampak berada di depan barisan dimana SYL berada.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Pikir-pikir Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang vonis.
Tak hanya pidana badan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024), SYL juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Konsekuensi Jabatan
Syahrul mengatakan, sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim, dia menghargai kesimpulan dari majelis hakim.
Menurut Syahrul, apa yang terjadi dengannya ini merupakan konsekuensi dari jabatannya.
Ia mengaku akan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya itu.
"Apa yang terjadi hari ini, bagi saya ini bagian dari konsekuensi jabatan saya," ucap SYL, usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (11/7/2024).
"Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya yang selama 3, 4 tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi Covid," tambahnya.
Syahrul menyadari hukuman 10 tahun dengan penambahan 2 tahun penjara yang dijatuhkan terhadapnya bukan waktu yang sedikit.
Namun, ia mengungkapkan, merasa bangga atas penghargaan-penghargaan yang diterimanya sepanjang menjabat sebagai Mentan RI.
"Saya akan pertanggungjawabkan itu adik-adikku teman-teman pers. Saya akan pertanggungjawabkan ini, dan saya akan hadapi ini dengan sebaik-baiknya," katanya.
Lebih lanjut, Syahrul juga memberikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menjadi Mentan RI.
"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun (penjara), bukan persoalan yang sedikit. Tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh Presiden," ujar SYL.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.