Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis SYL

Syahrul Yasin Limpo Pikir-pikir Banding Setelah Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih pikir-pikir menempuh langkah banding setelah divonis 10 tahun penjara.

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan dan terdakwa Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono divonis 4 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih pikir-pikir menempuh langkah banding setelah divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada SYL untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.

"Silakan itu adalah hak terdakwa dan kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada tim penasihat hukum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan, menolak, atau menyatakan pikir-pikir," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh setelah membacakan putusan.

Setelah vonis dibacakan hakim, SYL tampak beranjak dari kursi terdakwa.

Ia berjalan menuju meja tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi.

Kemudian dia kembali duduk di kursi terdakwa dan membiarkan penasihat hukumnya memberikan pernyataan.

Tim penasihat hukum pun menyatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan 10 tahun penjara dalam perkara ini.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama, berdiskusi, dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir terlebih dahulu, baru kemudian kami akan menentukan sikap," ujar Djamaluddiin Koedoeboen, penasihat hukum SYL di hadapan Majelis Hakim.

Selain pihak terdakwa, Majelis Hakim juga meminta sikap dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sama seperti SYL, jaksa juga menyatakan akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari terlebih dulu.

"Setelah kami berdiskusi, kami pun mengambil sikap untuk berpikir-pikir dalam rangka mempelajari putusan yang telah dijatuhi Yang Mulia untuk kemudian kami megambil langkah atau sikap selanjutnya," kata jaksa Meyer Simanjuntak.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta uang pengganti Rp 14 miliar dan USD 30 ribu.

Hukuman demikian dijatuhkan Majelis Hakim karena menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal yang Memberatkan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved