Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

11 Bulan Gelapkan Pajak, Restoran di Bandara Hasanuddin Makassar Dilaporkan Bapenda Maros ke Polisi

Kabid Pendapatan Maros, Andi Akbar mengatakan pihaknya memutuskan untuk melapor lantaran restoran milik PT Selera Inter Jaya ini tak menyetorkan pajak

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros melaporkan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan salah satu restoran yang ada di area Bandara Internasional
Sultan Hasanuddin, Kamis (11/7/2024) 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros melaporkan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan salah satu restoran yang ada di area Bandara Internasional
Sultan Hasanuddin, Kamis (11/7/2024).

Kabid Pendapatan Maros, Andi Akbar mengatakan pihaknya memutuskan untuk melapor lantaran restoran milik PT Selera Inter Jaya ini tak menyetorkan pajak selama 11 bulan terakhir.

“Restoran yang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin ini sudah 11 bulan tidak membayar pajak,” ujarnya.

Pihaknya pun sudah mendatangi restoran tersebut beberapa kali untuk membayar pajak yang menunggak.

Tak hanya itu, surat peringatan pun telah diberikan, namun tak ada itikad baik dari pemilik resto.

“Kami akhirnya melapor, karena tunggakan pajak 10 persen yang tidak disetorkan,” imbuhnya.

Dari pihak restoran, kata Akbar mengaku belum ada dana dari pusat yang diberikan untuk pembayaran pajak.

“Padahal yang kami cari bukan dana perusahaan melainkan dana konsumen,” sebutnya.

Akbar menyebut total pajak yang tidak dibayarkan selama 11 bulan tersebut mencapai Rp325.380.770.

Bapenda Maros terpaksa menempuh jalur hukum lantaran perusahaan terkait tak berinisiatif untuk lunasi tunggakan.

Jika masih ada perusahaan makanan lainnya tak taat bayar atau penggelapan pajak, maka juga akan dilapor.

Saat ini Bapenda Maros gencar mencari tahu adanya kebocoran pajak.

"Semua akan kami laporkan jika terjadi pelanggaran," kata dia.

Andi Akbar memastikan tak akan mengampuni para pelanggar pajak.

Hal itu dilakukan untuk menambah jumlah pendapatan asli daerah (PAD) Maros.

"Kami imbau kepada wajib pajak, untuk jalankan kewajibannya," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari restoran yang dilaporkan.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved