Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karyawan PDAM Makassar

Sosok Eks Karyawan Catut Nama Dirut dan Minta Rp45 Juta untuk Jadi Pegawai PDAM, Nasibnya Kini

Sosok eks karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar inisial R usai catut nama atasan dalam proses rekrutmen pegawai. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kolase PDAM Makassar umumkan pemberhentian pegawai diduga melakukan penipuan penerimaan pegawai mengatasnamakan Dirut Beni Iskandar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sosok eks karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar inisial R usai catut nama atasan dalam proses rekrutmen pegawai. 

Tak tanggung-tanggung, ia mengiming-imingi korbannya akan langsung menjadi pegawai PDAM Makassar hanya dengan membayar Rp40 juta hingga Rp45 juta. 

Parahnya ia mencatut nama Direktur Utama (Dirut), Beni Iskandar seolah-seolah penerimaan pegawai PDAM ata izinnya. 

Tak terima dengan ulah pelaku, PDAM Makassar laporkan pelaku ke polisi. 

Melalui tim pengacara perusahaan, PDAM Makassar melaporkan kejadian tersebut ke tim SPKT Polrestabes Makassar dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Bayar Rp45 Juta Demi Jadi Pegawai PDAM Makassar

Lantas Siapa R?

Diketahui R merupakan eks karyawan PDAM Makassar.

R merupakan oknum wartawan salah satu media lokal Makassar sebelum bergabung di PDAM Makassar

Info dihimpun tribun-timur.com, jabatan terakhir di media ialah redaktur di salah media online di Makassar.

Salah satu rekan wartawan mengaku, dulu ia kerap olahraga bareng R. 

"Dulu sering main bulu tangkis bareng sebelum covid," kata editor salah satu media online di Makassar

Dilapor Polisi

Direktur Utama PDAM Kota Makassar Beni Iskandar mengatakan, pelaku inisial R (eks karyawan PDAM) tersebut lancang mengatasnamakan dirinya untuk melakukan penipuan dengan modus penerimaan pegawai. 

Beni menegaskan, ia tidak pernah memerintahkan atau memberikan arahan kepada siapapun untuk merekrut  pegawai.

"Saya tidak pernah memberi arahan ataupun memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan kegiatan penerimaan apalagi dengan sistem sogok seperti itu. Ini harus menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya, Rabu (10/7/2024). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved