'Kado' 79 Tahun Indonesia Merdeka, Pembelian Solar dan Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus
Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 atau bertepatan dengan HUT RI ke-79.
Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, BBM bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.
Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Konsumen Biosolar subsidi
Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014*Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:
* Transportasi Darat
Kendaraan pribadi
Kendaraan umum plat kuning
Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran
* Transportasi Air
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh
Badan Pengatur
Usaha Perikanan
Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD
Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
Solar Langka Lagi di Sulsel, Truk Antre di Badan Jalan Poros |
![]() |
---|
Jeritan Nelayan Kepulauan Selayar, BBM Langka, Jika Dapat Harganya Mahal |
![]() |
---|
Sudah Berlaku! Tak Semua Motor dan Mobil Bisa Beli Pertalite di SPBU |
![]() |
---|
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Pakai Pertalite, Pasti Ditolak Petugas SPBU |
![]() |
---|
Polres Luwu Timur Bongkar 7 Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi Juli-Agustus, 10.428 Liter Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.