Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Kado' 79 Tahun Indonesia Merdeka, Pembelian Solar dan Pertalite Dibatasi Mulai 17 Agustus

Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 atau bertepatan dengan HUT RI ke-79.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi warga membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina. Pemerintah akan membatasi pembelian BBM bersubsidi mulai 117 Agustus 2024. 

Dikutip dari laman subsiditepat.mypertamina.id, BBM bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi pemerintah menggunakan dana APBN dan memiliki jumlah yang terbatas sesuai kuota yang ditetapkan Pemerintah dan hanya diperuntukkan untuk konsumen pengguna tertentu.

Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Konsumen Biosolar subsidi

Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014*Konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu:

* Transportasi Darat

Kendaraan pribadi

Kendaraan umum plat kuning

Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran

* Transportasi Air

Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh

Badan Pengatur

Usaha Perikanan

Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD

Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved