Lokasi 2 Tambang Nikel Milik Heru Hidayat Koruptor Rp22 Triliun di Luwu Timur Sulsel
Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Asabri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung kembali menyita aset-aset yang terafiliasi dengan Heru Hidayat, terpidana kasus korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Aset yang disita kali ini berupa 2 lahan konsesi pertambangan nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan bahwa tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bersama dengan tim pengendalian eksekusi dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penyitaan eksekusi.
Mereka juga melakukan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat atau pihak terafiliasi yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari perkara PT Asabri.
"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh tim pengendalian eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan sita eksekusi dan penitipan aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI," kata Harli Siregar dalam siaran persnya, Senin (8/7/2024).
Di antara lahan pertambangan yang disita itu, ada yang luasannya mencapai 3.000 hektar, berlokasi di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Lahan pertambangan di Desa Puncak Indah itu menurut Harli dimiliki PT Tiga Samudra Perkasa sebagai pihak yang terafiliasi denga Heru Hidayat.
"Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 hektar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa," kata Harli.
Berdirinya lahan konsesi pertambangan nikel tersebut didasarkan pada Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018.
"Dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli.
Sedangkan lahan pertambangan satunya lagi berlokasi di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Lahan konsesi pertambangan di Desa Nuha tersebut berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
"Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/ atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel," kataya.
Begitu disita, kedua lahan konsesi tersebut langsung diajukan blokir ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," kata Harli.
Sebelumnya terkait aset Heru Hidayat, Kejaksaan Agung pernah menyita 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang pada Rabu (27/3/2024).
Saham tersebut kini statusnya telah diblokir Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Supaya tidak terjadi peralihan saham yang telah disita," kata Harli.
Menurut Harli, penyitaan aset-aset Heru Hidayat ini untuk memulihkan kerugian negara dalam kasus korupsi Asabri yang mencapai Rp 22,78 triliun.
Sebelumnya, Kejagung menyita aset-aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus Asabri, Heru Hidayat pada akhir Maret 2024 lalu.
Aset yang disita berupa satu paket saham dan tiga izin usaha pertambangan (IUP).
"Rabu 27 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi berupa satu paket saham dan tiga Izin Usaha Pertambangan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Paket saham yang disita terdiri dari 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang.
Sedangkan IUP yang disita atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penyitaan ini merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan yang dilakukan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Nantinya, hasil sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226," kata Ketut.(*)
Pemkab Lutim Siapkan Dapur Umum 200 KK Korban Kebakaran Sorowako |
![]() |
---|
Siapa Sosok Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Rp5 M? Kejati Buka Suara |
![]() |
---|
Honda DBL Roadshow Ajang Kreativitas Pelajar Jelang DBL 2025 South Sulawesi Series |
![]() |
---|
Pemkab Luwu Timur Siapkan Dapur Umum untuk Korban Kebakaran Sorowako |
![]() |
---|
DPRD Sulsel Ultimatum BPN Gowa Konflik Lahan Bendungan Jenelata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.