Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surya Paloh Dalam Masalah Besar, KPK Deteksi Sumber Dana Proyek Green House, Nasdem Pasang Badan

Green house tersebut diduga milik Surya Paloh bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh disebut dalam sidang dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

Hal ini terjadi setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin di lokasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh atas informasi tersebut.

"Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini. Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu

Sebelumnya diberitakan, SYL berjanji akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pledoinya atau pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK, Jumat (28/6/2024).

Salah satu yang akan diungkap oleh SYL juga termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik tertentu yang sumber uangnya dari Kementan.
 
"Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan," ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Terkait green house, hal itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.

"Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini," kata Djamal.
 
"Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini.

Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang," ucapnya.

Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian.

Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.
 
"Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan," ucapnya.

Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved