Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Gazalba Eks Hakim Agung Asal Makassar Disidang Lagi di Tipikor Usai Bebas, Dulu Tahan Menteri

Sidang ini dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Profil Gazalba Saleh mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) disidang lagi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Gazalba Saleh mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) disidang lagi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Sosok Gazalba Saleh pun kembali menjadi perhatian.

Sidang ini dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Verzet itu atas eksepsi Gazalba Saleh dalam putusan sela yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Kita buka kembali persidangan perkara ini, berdasarkan perintah dari PT Jakarta karena eksepsi kemarin, putusan sela kemarin dibatalkan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

“Karena dibatalkan kemudian diperintahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata Hakim Fahzal.

Diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan perlawanan yang dilayangkan KPK atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Melalui putusan perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Gazalba Saleh yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin 27 Mei 2024.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawanan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin 24 Juli 2024.

Perlawanan ini diajukan KPK lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa KPK.

Majelis Hakim Tinggi menyatakan surat dakwaan jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif tersebut.

“Surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Gazalba Saleh,” kata hakim.

“Memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara a quo untuk melanjutkan melanjutkan mengadili dan memutus perkara a quo,” imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved