Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Gazalba Eks Hakim Agung Asal Makassar Disidang Lagi di Tipikor Usai Bebas, Dulu Tahan Menteri

Sidang ini dilanjutkan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengabulkan verzet atau perlawanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Profil Gazalba Saleh mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) disidang lagi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh telah menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di MA.

Profil dan harta kekayaan

Lantas, seperti apa sosok hakim agung Gazalba Saleh?

Profil hakim agung Gazalba Saleh Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Gazalba Saleh merupakan lulusan S-1 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan magister dan doktor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.

Gazalba Saleh mengikuti seleksi calon hakim agung pada Agustus 2017.

Pada sesi wawancara seperti dikutip dari laman Komisi Yudisial, dia menegaskan pentingnya hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti dan fakta dalam persidangan.

"Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan," kata dia, Jumat (4/8/2017).

Hal ini, menurutnya, agar hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang. Pada 7 November 2017, Ketua MA M Hatta Ali pun melantik dan mengambil sumpah Gazalba Saleh sebagai hakim agung untuk kamar pidana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor: 117/P Tahun 2017 tanggal 26 Oktober 2017.

Sebelum menjadi hakim agung, Gazalba Saleh tercatat pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.  

Pernah sunat hukuman Edhy Prabowo

Gazalba Saleh adalah salah satu hakim agung yang pernah disorot karena memangkas pidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo.

Diberitakan Kompas.com (9/3/2022), Edhy yang dalam tingkat banding mendapatkan hukuman 9 tahun penjara, dipotong menjadi 5 tahun penjara pada putusan kasasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi amar putusan MA.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved