Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Cirebon

Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka, Ibu Vina Cirebon : Alhamdulillah Bersyukur, Saya Ikut Senang

Respon Sukaesih ini dilontarkan usai Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan dimana Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah.

Editor: Alfian
Tribun Jabar
Sukaesih (49) ibunda Vina Cirebon merespon pembatalan status Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ibu Vina Cirebon, Sukaesih (49) mengaku senang dan bersyukur Pegi Setiawan batal jadi tersangka pembunuhan putrinya.

Respon Sukaesih ini dilontarkan usai Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan dimana Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Atas keputusan ini, Pegi Setiawan pun bakal dibebaskan.

Sementara itu Sukaesih menyatakan ikut senang dan menyebut Kepolisian salah tangkap pelaku pembunuhan anaknya Vina Cirebon.

"Ya Alhamdulillah bersyukur, saya ikut senang, berarti salah tangkap," ujar Sukaesih saat diwawancarai media di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Alasan Pengadilan Batalkan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Lebih lanjut, Sukaesih mengungkapkan harapan keluarganya kepada pihak kepolisian.

"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan," ucapnya.

Sukaesih juga menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.

"Ya sekali lagi, kalau langkah hukum ke depan bagi keluarga Vina saya serahkan ke kuasa hukum kami," jelas dia.

Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan pihak kepolisian untuk menemukan pelaku sebenarnya dari pembunuhan anaknya.

"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," katanya.

Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.

Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved