Vina Cirebon
Pegi Setiawan Batal Jadi Tersangka, Ibu Vina Cirebon : Alhamdulillah Bersyukur, Saya Ikut Senang
Respon Sukaesih ini dilontarkan usai Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang praperadilan dimana Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Penangkapan Tidak Sah
Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hentikan Penyidikan
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.
Respon Keluarga Pegi Setiawan
Saat sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung, menarik perhatian berbagai pihak, termasuk keluarga Vina yang merupakan salah satu korban dalam kasus tersebut.
Mereka menggelar acara nonton bareng (nobar) di rumahnya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kegiatan nobar ini dihadiri oleh kedua orang tua Vina dan kerabat dekat.
Merinding! Aka Tatal Sumpah Pocong Buktikan Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Hadir? |
![]() |
---|
Letting Kapolri Turun Tangan Usut Kasus Vina Cirebon, Djuhandani Gelar Perkara Keterangan Aep |
![]() |
---|
Blak-blakan Dedi Mulyadi Ragukan Kasus Vina dan Eky Cirebon 'Pembunuhan atau Kecelakaan' |
![]() |
---|
Pegi Setiawan Dapat Hadiah Motor Bebek dari Ratu Durian |
![]() |
---|
Sosok Kompol Agus Mujianto Dipuji Pegi Setiawan Polisi Baik, Padahal di Tahanan Kerap Dipukuli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.