Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Cirebon

Alasan Pengadilan Batalkan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pencabutan status tersangka Pegi Setiawan itu dibacakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada, Senin (8/7/2024).

Editor: Alfian
Tribun Jabar
Pencabutan status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dibacakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada, Senin (8/7/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan memtusukan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pencabutan status tersangka Pegi Setiawan itu dibacakan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditangkap baru-baru ini dan langsung ditetapkan tersangka pelaku utama atau otak pembunuhan Vina Cirebon.

Tetapi dalam sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Alasan Polisi Jadikan Pegi Setiawan Tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Didatangi polisi pada 2016

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved