Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vina Cirebon

Merinding! Aka Tatal Sumpah Pocong Buktikan Tak Bersalah Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana Hadir?

Sumpah pocong Aka Tatal diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).

Editor: Sudirman
Ist
Kolase foto Saka Tatal, ilustrasi sumpah pocong dan Iptu Rudiana - Pimpinan padepokan tempat sumpah pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana menyebut, ada 'tulah' pedih bagi mereka yang berbohong.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Aka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan jika ia tidak bersalah kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana tak hadir saat Aka Tatal melakukan sumpah pocong.

Sumpah pocong diadakan di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).

Proses sumpah pocong dipimpin seorang kiai.

Pak kiai memandikan Saka Tatal bak jenazah, lalu ikafani.

Baca juga: Sosok 4 Orang Gelar Sayembara Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hadiah Nikita Mirzani Kalahkan Jenderal

"Kita sudah bebas. PK ini hanya moral justice, setakut apa Anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat Abbas.

Warga Membludak

Warga membludak di halaman Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024).

Jumlahmya bisa mencapai ratusan orang. Halaman itu sesak, mulai di jalanan depan Padepokan Amparan Jati Cirebon, hingga di teras padepokan tersebut.

 Sumpah pocong ini dilakukan untuk membuktikan apakan perkataan Saka Tatal dan Iptu Rudiana benar atau bohong terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dalam video siarang langsung Tribun Jabar, pengacara Farhat bbas dating.

Dia mengenakan kemeja hitam an kopiah hitam.

Apakah sumpah pocong akan berhasil memecahkan misteri kasus Vina Cirebon, ataukah hanya akan menambah panjang daftar pertanyaan tanpa jawaban?

Seperti diketahui, Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon telah siap melaksanakan sumpah pocong yang akan digelar, pada Jumat (9/8/2024) siang ini.

Sumpah pocong ini akan melibatkan Iptu Rudiana dan Saka Tatal, dua sosok yang terkait dengan kasus Vina Cirebon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved