Dugaan Korupsi Kementan
Kubu SYL Yakin Majelis Hakim Jadikan Pledoi Eks Mentan Jadi Pertimbangan Putusan
Kubu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yakin majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menjadikan pledoi sebagai bahan pertimbangan putusan
Diketahui, eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Syahrul Yasin Limpo Menangis Bacakan Pledoi: Saya Bukan Penjahat, Apalagi Pemeras
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tak mampu menahan tangisnya saat membacakan pembelaan pribadinya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Sidang dipimpin hakim Rianto Adam Pontoh.
Di depan majelis hakim, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan ia bukanlah penjahat, apalagi pemeras.
”Majelis Hakim yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang bagi bangsa dan negara ini. Saya belum pernah dihukum. Saya menyesali perbuatan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan. Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya,” kata SYL.
SYL menguraikan, dirinya mengabdi dan meniti karier panjang.
Ia mengawali kariernya dari Lurah, Kepala Bagian, Camat, Sekda, Bupati, Kepala Biro, Wakil Gubernur, Gubernur, hingga Menteri.
Selama menduduki jabatan-jabatan tersebut, Syahrul mengatakan, ia pejabat yang sarat prestasi dan tidak pernah ada jejak perilaku koruptif.
”Semangat dan tekad hidup saya adalah hanya untuk mengabdi bagi bangsa dan negara dan berguna bagi sesama, serta menjadikan bagian dari ibadah dalam kehidupan saya dan alam semesta. Tidak ada satupun niat dan watak/karakter saya untuk berperilaku koruptif,” tegas SYL.
Ia menuturkan, jika selama mengabdi di daerah dirinya berperilaku koruptif, tentu sudah pasti berurusan dengan hukum.
Begitu pula Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) maupun DPRD sudah melakukan koreksi.
Muhammad Hatta Anak Buah SYL Divonis 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengacara SYL: JPU Tak Bisa Buktikan Dakwaan Pemerasan Eks Mentan kepada Bawahan |
![]() |
---|
Sosok Panji Hartanto Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Sebut Pengkhianat |
![]() |
---|
Syahrul Yasin Limpo Menangis Bacakan Pledoi: Saya Bukan Penjahat, Apalagi Pemeras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.