Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

522 Perempuan Menjanda Gara-gara Judi Online di Jakarta Barat dari Total 1.731 Perceraian Tahun 2024

Data ini berdasarkan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Jakarta barat sejak Januari hingga 8 Juli 2024.

Editor: Alfian
ist
Ilustrasi judi online - Sebanyak 522 perempuan bercerai atau menjanda akibat judi online di Jakarta Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 1.731 perempuan di Jakarta Barat jadi Janda sepanjang tahun 2024, sementara 30,2 persen diantaranya karena masalah judi online.

Data ini berdasarkan kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Jakarta barat sejak Januari hingga 8 Juli 2024.

Jika di total, Pengadilan Agama Jakarta Barat mencatat ada 2.054 perkara yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, ada 1.731 atau 84,27 persen merupakan perkara perceraian.

Rinciannya, 380 perkara atau 18,50 persen merupakan perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya.

Sedangkan 65,77 persen atau 1.351 perkara merupakan cerai gugat di mana diajukan oleh istri terhadap suaminya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Aminuddin pun mengungkap dari 1.731 kasus perceraian tersebut, 30,2 persen atau 522 perkara berkaitan dengan perjudian online.

"Untuk saat ini, dari jumlah 84,27 persen perkara perceraian tersebut, yang ada kaitannya dengan perjudian online itu 30,2 persen," kata Aminuddin saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Cek Fakta: Pelaku Judi Online akan Mendapatkan Bansos

Aminuddin menerangkan bahwa perkara perceraian yang berkaitan dengan judi online (judol) tersebut masuk dalam pengajuan gugatan dengan alasan ekonomi rumah tangga.

Ekonomi rumah tangga yang dimaksud, yakni di mana seorang suami punya kewajiban sebagai pemberi nafkah istri dan keluarga.

Namun ia tidak bisa menafkahi, atau tidak bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga.

Salah satu penyebabnya adalah terjerumusnya mereka dalam perjudian online.

“Nah, dari sekian banyak perkara perceraian, tentunya alasan yang paling banyak kita tangani itu alasan karena ekonomi. Ekonomi rumah tangga. Yang juga bagian dari ekonomi rumah tangga tersebut ada kaitannya dengan para pihak melakukan perjudian online,” jelasnya.

Salah satu contoh kasusnya kata Aminuddin, yakni suami yang terjerumus perjudian online itu sampai menjual aset-aset rumah tangga, isi rumah maupun maskawin.

Bahkan ada juga kasus sang suami sampai berutang kepada orang lain, namun utang itu tidak mampu dibayarkan. Sehingga sang istri yang harus menanggung utang-utang tersebut.

“Nah, kaitan dengan adanya marak perjudian online ini, ada perkara juga, perkara perjudian online yang dilakukan oleh seorang suami yang sampai dia berutang. Berutang kepada orang lain dan tidak dapat membayar utangnya. Selanjutnya dari pihak istri yang membayar utang-utang karena perjudian online tersebut,” ungkap dia.

“Ya, banyak (kasus suami jual isi rumah). Artinya karena memang dia sudah melakukan perjudian online itu, apapun dia lakukan,” lanjut Aminuddin.

Berdasarkan catatan PA Jakarta Barat, pihak yang mengajukan perceraian imbas bermain judi online ini berada di rerata usia di bawah 40 tahun.

Menurutnya usia-usia 30-40 tahun merupakan usia masa permulaan dalam kehidupan berumah tangga, di mana banyak keinginan yang tidak ditopang dengan pekerjaan, sehingga mereka berkhayal memiliki rumah besar, kendaraan mewah dan kehidupan cukup tapi dengan cara instan.

“Kalau tentang perjudian online ini, hampir rata-rata di bawah 40 tahun ya. 40-30 ke bawah lagi. Artinya karena memang masa-masa awal, masa permulaan dan sebagainya kan. Dalam kehidupan rumah tangga tentunya banyak keinginan kan. Banyak keinginan yang memang tidak ditopang dengan pekerjaan kan,” katanya.

“Sehingga selalu berkhayal kan gitu. Selalu berkhayal, ya dia menghayalkan mempunyai rumah yang besar, kendaraan yang mewah. Kehidupan yang cukup gitu. Jadi berkhayalnya itu melalui perjudian online,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut nyaris seluruh provinsi di Indonesia memiliki kasus judi online.

Berdasarkan catatan Kemenko Polhukam dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat jadi kota administrasi yang punya perputaran transaksi judi online paling besar yakni Rp792 miliar, disusul Kota Bogor Rp612 miliar.

Lalu Kabupaten Bogor Rp567 miliar, Jakarta Timur Rp480 miliar, dan Jakarta Utara sebanyak Rp430 miliar.

“Hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online,” kata Hadi pada Selasa (25/6/2024).

Aparat Kecanduan Judi Online

Pemerintah Indonesia tengah gencar memerangi judi online pasalnya perbuatan melanggar hukum ini seperti wabah yang sedang menjangkiti masyarakat saat ini.

Temuan terbaru, judi online bahkan dilakukan oleh anak di bawah umur.

Bahkan bukan hanya masyarakat umum, judi online juga menjangkiti oknum-oknum aparat yang seharusnya jadi contoh dan pengayom.

Berdasarkan catatan Tribun Timur, perwira TNI dan Polisi aktif hingga anggota Satpol PP terlibat kegiatan judi online.

Akibatnya sang perwira TNI yang dimaksud menilep uang satuannya hingga mencapai Rp 860 juta.

Sementara itu ada 2 perwira Polisi yang menjabat sebagai Kepala Satuan atau Kasat di Polres yang dicopot gara-gara judi online.

Dan yang terakhirnya yakni 2 anggota Satpol PP dipecat lantaran ketahuan melakukan judi online.

Dan berikut rangkuman kasus aparat yang terlibat judi online ini:

1. Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat

Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya, Jawa Timur, dipecat usai ketahuan bermain judi online.

Sedangkan, satu orang lainya mendapatkan pembinaan karena telah melunasi utangnya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi ada tiga orang anggota yang selalu masuk, namun sering meninggalkan tugasnya.

"Absen tapi tidak masuk kantor. Hasil pengecekan mereka sering meninggalkan kerja walau absen ada, bolong-bolong tiga minggu," kata Fikser saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (24/6/2024).

Lalu, para pegawai outshourching itu dipanggil untuk dimintai keteranganya terkait laporan itu. Akhirnya, mereka mengaku meninggalkan pekerjaan untuk menghindari tagihan utang.

"Menghindari tagihan teman-temannya, nilainya variatif ada Rp 100.000, Rp 500.000 dan lainnya. Selain itu pinjam ke pinjaman online, karena ditangih menghindar terus," jelasnya.

Selain itu, mereka juga mengaku telah menggunakan sejumlah uang pinjamanya untuk bermain judi online.

Selanjutnya, para pelaku diminta untuk membayar pinjamanya tersebut.

"Uang yang pinjam (para pelaku) itu dipakai untuk judi online, sehingga kita ada batas waktu dia selesaikan kalau tidak sanggup akan kita pecat," ujarnya.

Dari ketiga pelaku yang bermain judi online tersebut, dua orang di antaranya dipecat.

Sedangkan, satu anggota lainnya hanya dibina karena telah membayarkan utangnya.

"Dua (dipecat) karena tidak bisa mengembalikan uang dengan batas waktu yang ditentukan. Satu masih bisa dibina karena ada pernyatan tidak ulangi perbuatan dan selesaikan tunggakan," ucapnya.

Lebih lanjut, Fikser mengungkapkan, para pelaku itu tidak dilaporkan ke aparat kepolisian.

Sebab, dia tidak mengetahui secara langsung ketiga anggotanya saat bermain judi online.

"Enggak (dilaporkan ke polisi), kita tidak masuk ranah laporan, mereka sudah dipecat. Kalau main (judi online) lagi bukan ranah kita, (tidak lapor) karena kita tidak tangkap basah main judi online," tutupnya.

2. Perwira TNI di Sulsel Tilep Uang

Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/Tri Budi Sakti atau TBS, Letda Rasid atau Letda R kedapatan menilep uang kesatuan untuk dipakai main judi online.

Nilai uang ditilep mencapai Rp 876 juta atau hampir Rp 1 miliar.

Uang tersebut merupakan dana Swakelola Tahap I Denma Brigif 3 oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.

Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS, Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif 3 kepada Letda R, Rabu (5/6/2024) pekan lalu.

Namun, betapa mengejutkannya pada saat itu, sebab uang yang selama ini dipegang Letda R ternyata sedikit demi sedikit dipakai untuk main judi online sejak Agustus 2023.

Letda R pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukkan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pihaknya sedang memeriksa Letda R.

"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman keterlibatannya dalam judi online guna proses hukum lebih lanjut," kata Kristomei, Kamis (13/62024).

Brigif 3/Tri Budi Sakti bermarkas di Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Saat ini berada di bawah jajaran Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Terkait dengan adanya anggota TNI main judi online, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan akan memberikan sanksi.

Hal itu disampaikan Agus usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

“Akan kami tindak tegas para prajurit yang melanggar aturan, salah satunya yang sedang marak yaitu judi online, ya akan kami hukum,” kata Agus dalam siaran pers Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Kamis (13/6/2024).

Agus mengatakan, di tubuh TNI, sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit.

“Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman,” kata Agus. “Ada juga reward bagi mereka yang berprestasi, kita berikan penghargaan berupa sekolah, kenaikan pangkat luar biasa, dan sebagainya,” ujar Panglima TNI.

Kasus prajurit terlilit judi online marak diberitakan belakangan ini. 

Sebelumnya, prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat, Selasa (4/6/2024) dini hari.

Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menduga, Prada PS terlilit utang karena judi online.

"Ya itu kan kami progres pemeriksaan ya. Kemungkinan besar sekarang lagi banyak tren memang anak-anak ini judi-judi online seperti itulah," ujar Maruli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Sebelumnya, Lettu Laut Eko Damara (30), personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan, pada 27 April 2024.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) TNI AL Mayjen (Mar) Endi Supardi menyampaikan bahwa Lettu Eko meninggalkan utang sekitar Rp 819 juta sebelum bunuh diri.

Dankormar tidak bisa memastikan peruntukkan uang-uang tersebut. Namun, terindikasi bahwa Eko terlilit judi online. Itu terlihat dari hasil digital forensik ponsel milik Eko.

3. Kapolda Sulsel Copot 2 Kasat di Toraja Utara

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mewanti-wanti anggotanya jika terlibat dalam pusaran judi online.

Dirinya mengaku tidak akan segan mengambil tindakan tegas, jika ada anggota Polri di Sulsel yang coba bermain judi online.

"Dari awal saya masuk di sini (menjabat Kapolda Sulsel), penekanan saya, saya akan tindak tegas semua anggota yang terlibat dalam praktik judi dan narkoba," kata Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, Senin (24/6/2024) siang.

Orang nomor satu di Polda Sulsel ini, bahkan mengaku tidak segan mencopot anggotanya jika terlibat dalam perjudian baik online maupun manual.

Begitu juga jika ada yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"(Tindakan tegas) Itu sudah terbukti dalam enam bulan ini semua yang terlibat narkoba dan judi termasuk di dalamnya judi online (sudah kita tindaki), jangan dipisah karena itu juga atensi presiden dan kapolri," tegasnya.

Blak-blakan, mantan Dirtipidum Mabes Polri ini mengaku telah membuktikan langkah tegasnya dengan melakukan pencopotan.

Yaitu saat Tim Gabungan Krimum dan Brimob Polda Sulsel gerebek Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, awal April lalu.

Dalam penggerebekan itu, total 35 orang ditangkap dengan barang bukti ayam jago yang diadu dan uang hasil perjudian.

Terbongkarnya kasus judi sabung ayam yang disebut terbesar di Sulsel itu, membuat Irjen Pol Andi Rian berkesimpulan bahwa ada pengawasan anggota yang tidak berjalan maksimal.

Buntutnya, Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara pun dicopot dari jabatannya.

"Contoh beberapa bulan lalu di Toraja (Toraja Utara) itu sampai sekarang kasat intel kasat reskrim saya copot," ungkap Andi Rian.

"Judi sabung ayam, dengan terjadinya praktik itu berarti ada pembiaran. Kasat reskrim dan kasat Intel itu saya copot," sambung dengan nada tegas.

Tidak hanya perkara kasus judi, oknum polisi di Sulsel yang terlibat kasus narkoba kata Andi Rian juga mengaku telah diberikan tindakan tegas.

"Kalau yang narkoba sudah banyak (diberi sanksi tegas) karena langsung jalan pidananya juga. Sekarang (jika) terbukti pidana, disiplin, atau etik (juga ditindak tegas) itu tergantung pembuktian nanti," tuturnya.

Diketahui, masalah judi online kini menjadi perbincangan nasional lantaran banyak masyarakat Indonesia yang terlibat.

Maraknya kasus judi online itu menjadi atensi khusus Presiden Joko Widodo hingga dibentuk Satgas Judi Online.

Satgas yang dikomandoi Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ini, pun ditugaskan untuk memutus mata rantai permainan judi tersebut.

Data yang dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, terdapat 2,3 juta pemain judi online di Indonesia termasuk anak-anak.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved