Demo di DPRD Sulsel
2 Tuntutan Buruh di Makassar Terkait Penolakan UU Omnibus Law
AMBB menggelar aksi protes besar-besaran menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Mahasiswa dan Buruh Bersatu (AMBB) menggelar aksi protes besar-besaran menuntut pencabutan Undang-Undang (UU) Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020.
Aksi tersebut disuarakan di depan kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (8/7/2024) siang.
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan bahwa UU ini merupakan bentuk penjajahan modern oleh pemerintah terhadap rakyatnya, terutama kaum buruh.
Menurut koordinator aksi Taufiq, UU Cipta Kerja telah banyak merugikan rakyat dan mendegradasi hak-hak pekerja.
Mereka menyoroti bahwa banyak pasal dan peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU ini yang justru melegalkan praktik-praktik yang merugikan buruh.
Hal ini membuat mereka terpuruk dan semakin jauh dari kesejahteraan.
"Sejak disahkannya UU ini, kami telah menyaksikan bagaimana hak-hak buruh terus diabaikan. Pemerintah seolah tidak menjalankan amanah UUD 1945, terutama pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak," tegasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: SMA 24 Makassar Segera Dibuka, Cek Lokasi hingga Fasilitas
Berikut pernyataan sikap pengunjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law
UU Omnibus Law atau a Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 05 Oktober 2020, merupakan bentuk atau upaya pemerintah dalam melakukan penjajahan modern terhadap rakyatnya.
Sejak ditetapkannya UU ini sudah sangat banyak merugikan rakyat terutama kaum buruh.
Di mana UU ini telah mendegradasi hak-hak buruh/pekerja.
Banyaknya pasal-pasal dan juga dd turunan yang melegalkan penerapan UU Cipta Kerja yang membuat buruh pekerja saat ini berada dalam keterpurukan dan semakin Jauh dari kata sejahtera.
UU Cipta Kerja beserta PP turunannya kini mencerminkan bahwa pemerintah saat ini tidak lagi menjalankan Amanah UUD 1945 sebagaimana yang termaktub pada pasal 27 Ayat N UUD 1945.
Yaitu 'Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak'.
Lalu pertanyaannya, seperti apakah kehidupan yang layak?
Demo di DPRD Sulsel
Tribun Timur
Omnibus law
Makassar
Sulawesi Selatan
Running News
Tribun Breaking News
Tolak UU Omnibus Law, Legislator DPRD Sulsel Andi Januar Dukung Tuntutan Buruh |
![]() |
---|
Di Depan Gedung DPRD Sulsel, Massa Buruh Desak Dewan Kawal Penolakan UU Omnibus Law |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Buruh Demo di DPRD Sulsel, Desak UU Cipta Kerja Dicabut |
![]() |
---|
Hindari Jalan Urip Sumoharjo, Demonstran Palang Kontainer Jadi Panggung Orasi |
![]() |
---|
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Massa HMI Komisariat UMI Bergeser ke Depan Kampus, Diwarnai Bakar Ban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.