Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo di DPRD Sulsel

2 Tuntutan Buruh di Makassar Terkait Penolakan UU Omnibus Law

AMBB menggelar aksi protes besar-besaran menuntut pencabutan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2024.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur/Erlan Saputra 
Suasana demo di depan kantor DPRD Provinsi Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Senin (8/7/2024) siang. 

Untuk memperoleh kehidupan yang layak maka harus di barengi dengan perolehan upah yang layak pula. 

Namun, sejak 2 tahun terakhir ini upah buruh hanya mengalami kenaikan di bawah kenaikan inflasi.

Dengan adanya PP 51 Tahun 2023 yang kemudian melegalkan PP 36 yang telah direvisi berdampak pada perhitungan kenaikan upah yang sangat merugikan buruh bahkan jauh dari kata layak.

Penetapan upah minimum tersebut mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 dianggap lebih memberikan proteksi kepada pengusaha daripada kaum buruh / pekerja.

Padahal negara seharusnya memproteksi hak-hak kaum buruh sebagai elemen masyarakat yang lemah.


Bagi kaum buruh, hal-hal strategis ini mencakup antara lain, soal pengupahan, PKWT soal Outsourching, soal pesangon, soal PHK, soal tenaga kerja asing dan pengaturan mengenai hari kerja dan cuti. 

Dengan demikian, implikasi dari seluruh aturan-aturan

terkait hal-hal tersebut harus tetap merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tentang Pengupahan.

Hal-hal inilah yang kemudian menjadi dasar aats penolakan para buruh. 

Untuk itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Buruh Bersatu (AMBB) menyatakan sikap: 

1. Cabut Omnibus Law - UU No. 6 Tentang Cipta Kerja

2. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved