Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Kementan

Sosok Panji Hartanto Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Mantan Mentan Sebut Pengkhianat

Sosok Panji Hartanto mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian, SYL sebut ajudannya pengkhianat

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | SYL membacakan nota pembelaannya di sidang kasus pemerasan dan gratifikasinya di Pengadilan Tipikor Jumat (5/7/2024). Dengan terisak SYL mengungkap betapa tega dan kejinya tuduhan dan fitnah yang diberikan oleh orang-orang terdekatnya, temasuk oleh Eks Ajudannya Panji Hartanto. 

Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini juga berjanji tak akan pernah berhenti menantikan keadikan untuknya.

"Sejenak saya tidak mampu membayangkan hal ini Yang Mulia. Saya dan keluarga hanya bisa menyerahkan kehadirat ilahi, pada pengkhianatan yang diberikan dari saudara Panji. Tuduhan Panji akan melekat sepanjang hidup saya."

"Meskipun demikian istri dan anak-anak saya dengan penuh kesabaran, ketulusan dan keikhlasan meyakinkan saya, bahwa api keadilan tidak akan pernah padam bagi orang yang bekerja demi orang banyak."

"Untuk itu saya terus saya tidak pernah berhenti menantikan keadilan dalam penetapan Yang Mulia Majelis Hakim," ungkap SYL.

Deretan Kesaksian Panji soal Aliran Dana Kementan ke SYL

Eks Ajudan SYL, Panji Hartanto merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL.

Beragam kesaksian terkait aliran dana Kementan yang digunakan SYL untuk kepentingan pribadi diungkapkannya di depan majelis hakim.

Di antaranya soal dugaan pengumpulan dana Kementan untuk SYL.

Hal tersebut diungkap Panji saat sidang kasus SYL pada Rabu (17/4/2024).

Awalnya Panji ditanya hakim soal asal dana yang dikumpulkan Kementan untuk SYL.

Kemudian Panji menjawab bahwa dana yang dikumpulkan untuk SYL itu berasal dari para Eselon I Kementan.

"Terkait BAP (berita acara pemeriksaan) saudara, saudara menyatakan adanya perintah pengumpulan uang haram. Itu sepengetahuan saudara, uang haram 20 persen itu memotong anggaran atau apa?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dari balik meja hakim.

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran," kata Panji.

"Memotong anggaran masing-masing apa?"

"Eselon 1."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved