Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral Makassar

3 Pemuda di Sulsel Ditangkap Cyber Polda Saat Jual Chip dan Promosikan Aplikasi Judi Online

AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan, tiga pemuda itu ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana perjudian.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kasubbid Penmas, AKBP Yerlin Tending Kate dan Kasubdit Cyber Krimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono (kiri) merilis pengungkapan kasus judi online di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024) siang.   

"Jadi, para pelaku mencari uang untuk biaya kebutuhan pribadi. Mereka ini pengangguran," kata Bayu. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved