Pilkada 2024
KPU Sulsel 'Warning' Caleg Terpilih dan Petahana Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024
KPU Sulsel mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan petahana yang maju Pilkada Serentak 2024, wajib mundur sebagai caleg terpilih.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Kalau caleg terpilih, mereka harus mundur sejak ditetapkan sebagai calon dilengkapi surat pengunduran diri. Nantinya mereka harus tembuskan ke KPU," tandasnya.
Penjelasan KPU RI
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pun juga telah mengonfirmasi terkait PKPU Pilkada nomor 8 Tahun 2024
Ia mengatakan surat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah.
Isinya, memuat kesediaan caleg untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
"Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih," kata kepada awak media, Rabu (3/7/2024) kemarin.
"Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran," sambungnya.
Sekadar informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024
Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
• Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.