Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Sulsel 'Warning' Caleg Terpilih dan Petahana Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU Sulsel mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan petahana yang maju Pilkada Serentak 2024, wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua KPU Sulsel Hasbullah - Ia mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan petahana yang maju Pilkada Serentak 2024, wajib mundur sebagai caleg terpilih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan petahana yang maju Pilkada Serentak 2024, wajib mundur sebagai caleg terpilih.

Hal ini sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan itu terkait Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota. 

Bahkan PKPU ini telah resmi diundangkan pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Pengunduran diri ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan netralitas proses pemilihan.

Di samping itu guna menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul jika seorang caleg terpilih tetap menjabat sementara mengikuti proses Pilkada.

"Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah kepada Tribun-Timur, Kamis (4/7/2024).

Dalam PKPU tersebut ditekankan dalam pasal 24 bahwa calon yang berstatus sebagai anggota legislatif, harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Kemudian, keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat berwenang.

Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan pasangan calon, maka calon menyerahkan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri itu sedang diproses oleh pejabat berwenang.

Baca juga: KPU Makassar Baru Pakai 15 Persen Anggaran Pilkada dari NPHD

Hasbullah melanjutkan, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota legislatif tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik (parpol) peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih saat pendaftaran pasangan calon.

Itu paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Adapun pendaftaran pasangan calon berlangsung selama tiga hari, yakni Selasa-Kamis (27-29/8/2024).

Sedangkan penelitian pasangan calon berlangsung sejak Selasa, 27 Agustus hingga Sabtu, 21 September 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved