Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU

Daftar 4 Skandal Ketua KPU RI Berujung Dipecat DKPP, Ada Divonis 7 Tahun Penjara dan Kasus Asusila

Hasyim Asyari dipecat lantaran kasus asusila yang dilakukan terhadap seorang penyelenggara yang ada di luar negeri.

Editor: Sudirman
Ist
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hasyim Asyari dipecat menjadi Ketua KPU RI. 

Pada Rabu 13 Januari 2020, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI dalam perkara 123-PKE-DKPP/X/2020.

Arief Budiman terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Majelis DKPP mengungkapkan Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief Budiman berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.

4. Hasyim Asy'ari 2022–2024 (Dipecat dari Jabatan)

Dan yang terbaru adalah kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

DKPP pada Rabu 3 Juli 2014 menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Hasyim Asy'ari diberhentikan lantaran melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasyim dinilai melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

DKPP juga membongkar isi chat Hasyim Asy'ari dengan korban berinisial CAT.

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).

Korban CAT meminta tolong ke Hasyim Asy'ari membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

CAT merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved