Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU

Daftar 4 Skandal Ketua KPU RI Berujung Dipecat DKPP, Ada Divonis 7 Tahun Penjara dan Kasus Asusila

Hasyim Asyari dipecat lantaran kasus asusila yang dilakukan terhadap seorang penyelenggara yang ada di luar negeri.

Editor: Sudirman
Ist
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Hasyim Asyari dipecat menjadi Ketua KPU RI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak empat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipecat dari masa ke masa.

Mereka dipecat menjadi anggota KPU dengan kasus berbeda.

Terbaru kasus dialami Ketua KPU Hasyim Asyari.

Hasyim Asyari dipecat lantaran kasus asusila yang dilakukan terhadap seorang penyelenggara yang ada di luar negeri.

Berikut empat Ketua KPU dipecat dari masa ke masa:

1. Nazaruddin Sjamsuddin 2001–2005 (Kasus Korupsi)

Nazaruddin Sjamsuddin adalah ketua KPU RI yang pertama di era reformasi.

Pada Rabu 14 Desember 2005, Nazaruddin Sjamsuddin dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dia terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.

Setelah Nazaruddin mendekam di balik jeruji besi, KPU RI sepakat memilih Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menggantikan Nazaruddin Sjamsuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.

2. Abdul Hafiz Anshari 2007–2012 (Tersangka Pemalsuan Surat)

Abdul Hafiz Anshari terpilih secara aklamasi dalam rapat pleno pertama KPU, 23 Oktober 2007.

Pada tahun 2011, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua KPU saat itu Abdul Hafiz Anshari sebagai tersangka dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu Kepala Daerah Halmahera Barat.

Ini merupakan kasus dugaan pemalsuan surat sertifikasi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan umum tahun 2009 di Halmahera Barat.

3. Arief Budiman 2017–2021 (Dicopot dari Jabatan)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved