Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU

Daftar Tujuh KPU Daerah di Sulsel Tanpa Komisioner Jelang Pileg

KPU Sulsel mengambil alih tugas dan wewenang 7 KPU kabupaten yaitu Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Kota Makassar, dan Parepare.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
Ketua KPU Sulsel Hasbullah. KPU Sulsel mengambil alih tugas anggota KPU di tujuh kabupaten. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengambil alih tugas dan wewenang 7 KPU kabupaten/kota. 

Tujuh kabupaten yaitu Kabupaten Enrekang, Luwu, Pinrang, Sidrap, Wajo, Kota Makassar, dan Parepare.

Padahal ketujuh daerah ini sementara melaksanakan tahapan Pileg dan Pilpres 2024.

Hal itu mengingat masa jabatan para penyelenggara pemilu periode 2018-2023 sudah berakhir, Minggu (24/12/2023).

Itu berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor 1725 Tahun 2023 tentang pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Menetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengambil alih tugas, mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban," demikian isi surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.

Keputusan ini mulai berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU pada 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel periode 2018-2023 sampai dengan dilantiknya anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2023- 2028.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah membenarkan terkait pengambilalihan tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota.

"Mengingat Komisioner KPU di 7 Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 resmi berakhir, maka untuk sementara diambilalih oleh satu tingkat struktur di atasnya, yakni KPU Sulsel," kata Hasbullah, Senin (25/12/2023).

Pengambilalihan tugas dan wewenang terhitung sejak berakhirnya komisioner lama.

Hal itu mengingat belum ada pengumuman resmi untuk komisioner KPU terpilih periode 2023-2028.

Dalam beberapa hari ke depan KPU RI akan mengumumkan komisioner terpilih.

"Sebab, nama-nama yang masuk 10 besar calon komisioner sudah ada di pusat (KPU RI). Jadi kita tinggal menunggu pengumuman resmi dari pusat," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved