Hasyim Asy'ari Bersyukur atas Sanksi Pemberhentian DKPP: Alhamdulilah
Hasyim juga mengucapkan terima kasih atas putusan sanksi yang diberikan oleh DKPP, yang membebaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU.
Pelecehan Seksual Verbal: Pasal 6 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pelecehan Seksual Non-Fisik: Pasal 5 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pelecehan Seksual Fisik: Sanksi pidananya bervariasi tergantung tingkat keparahannya, mulai dari:Pasal 6 UU TPKS: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang tidak menimbulkan luka.
Pasal 7 UU TPKS: Penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang menimbulkan luka.
Pasal 8 UU TPKS: Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Pasal 9 UU TPKS: Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pemerkosaan: Pasal 285 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 20 tahun dalam beberapa situasi.
Sanksi Tambahan:
Selain sanksi pidana, pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:
Restitusi: Pelaku diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang dideritanya.
Rehabilitasi: Pelaku diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi untuk mencegah terulangnya tindakan pelecehan seksual.
Pencabutan hak politik: Pelaku dicabut hak politiknya, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.(*)
KPU Sulsel Gandeng Disdik Siap Gelar Pemilihan OSIS SMA/SMK |
![]() |
---|
Gen Z dan Politik |
![]() |
---|
Siswa SMA 1 Wajo Belajar Pemilu Bersama KPU, Simulasi Pencalonan hingga Coblos di Bilik Suara |
![]() |
---|
Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR, Ternyata Hampir 2 Tahun tak Bertemu Jokowi |
![]() |
---|
KPU Takalar Bakal Gelar Pendidikan Pemilih di Non Tahapan, Sasar Pelajar Hingga Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.