Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasyim Asy'ari Bersyukur atas Sanksi Pemberhentian DKPP: Alhamdulilah

Hasyim juga mengucapkan terima kasih atas putusan sanksi yang diberikan oleh DKPP, yang membebaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua KPU Hasyim Asyari. Hasyim Asyari dipecat usai lecehkan PPLN. 

Pelecehan Seksual Verbal: Pasal 6 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pelecehan Seksual Non-Fisik: Pasal 5 UU TPKS mengatur sanksi pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pelecehan Seksual Fisik: Sanksi pidananya bervariasi tergantung tingkat keparahannya, mulai dari:Pasal 6 UU TPKS: Penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang tidak menimbulkan luka.

Pasal 7 UU TPKS: Penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang menimbulkan luka.

Pasal 8 UU TPKS: Penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.

Pasal 9 UU TPKS: Penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, untuk pelecehan seksual fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pemerkosaan: Pasal 285 KUHP mengatur sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 20 tahun dalam beberapa situasi.

Sanksi Tambahan:

Selain sanksi pidana, pelaku pelecehan seksual juga dapat dikenakan sanksi tambahan, seperti:

Restitusi: Pelaku diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada korban atas kerugian yang dideritanya.

Rehabilitasi: Pelaku diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi untuk mencegah terulangnya tindakan pelecehan seksual.

Pencabutan hak politik: Pelaku dicabut hak politiknya, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved