Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasyim Asy'ari Bersyukur atas Sanksi Pemberhentian DKPP: Alhamdulilah

Hasyim juga mengucapkan terima kasih atas putusan sanksi yang diberikan oleh DKPP, yang membebaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU.

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ketua KPU Hasyim Asyari. Hasyim Asyari dipecat usai lecehkan PPLN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan rasa syukurnya atas sanksi pemberhentian yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), setelah terbukti melanggar etika terkait perilaku tidak pantas.

"Substansi putusan tersebut telah diketahui oleh semua pihak. Pada kesempatan ini, saya ingin menyatakan rasa syukur saya dengan mengucapkan alhamdulillah," ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Hasyim juga mengucapkan terima kasih atas putusan sanksi yang diberikan oleh DKPP, yang membebaskannya dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca juga: DKPP Bongkar Skandal Hasyim Asyari Kasus Pelecehan Seksual ke PPLN: Janji Siap Jadi Imam ke Korban

"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang bertugas dalam penyelenggaraan pemilu," kata Hasyim.

Usai pernyataannya, Hasyim bersama anggota KPU lainnya langsung meninggalkan ruang konferensi tanpa ada sesi tanya jawab dengan media.

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024), setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait perilaku tidak senonoh terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa semua dalil aduan yang diajukan oleh pengadu atau korban telah diterima dan dipertimbangkan sepenuhnya.

"DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari, yang juga menjabat sebagai ketua dan anggota komisioner KPU, mulai berlaku sejak pembacaan putusan ini," ungkap Heddy dalam sidang yang sama.

DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak pembacaan putusan.

Sanksi Pelecehan Seksual di Indonesia

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di Indonesia berbeda-beda tergantung jenis dan tingkat keparahan pelanggarannya. Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

Undang-Undang yang Mengatur:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Undang-undang terbaru dan komprehensif yang mengatur berbagai jenis pelecehan seksual, mulai dari pelecehan seksual verbal, non-fisik, hingga fisik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Masih memuat beberapa pasal terkait pelecehan seksual, namun cakupannya lebih terbatas dibandingkan UU TPKS.

Jenis Pelecehan Seksual dan Sanksi Pidana:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved