Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pilpres, Pilkada dan Amandemen UUD 45

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, ketua MPR RI, Bambang Soesatyo melakukan safari politik ke pimpinan partai politik

Editor: Sudirman
Tribun Timur
Amir Muhiddin Dosen Fisip Unismuh dan Sekretaris Devisi Politik Pemerintahan ICMI Sulsel 

Oleh: Amir Muhiddin

Dosen Fisip Unismuh Makassar/Sekretaris Devisi Politik Pemerintahan ICMI Sul-Sel

Ada kemungkinan bahwa Pilpres dan pilkada 2029 tidak lagi dilaksanakan secara langsung, akan tetapi dilaksanakan melalui perwakilan, dimana presiden akan dipilih oleh MPR dan gubernur, bupati/walikota dipilih melalui DPRD, baik propinsi maupun kabupaten/kota.

Seperti diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, ketua MPR RI, Bambang Soesatyo melakukan safari politik ke pimpinan partai politik, termasuk ke Nasdem menemui Surya Paloh.

Sebelumnya Amin Rais , juga melakukan hal yang sama, dimana beliau sengaja menemui ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk membicarakan kemungkinan amandemen UUD 1945.

Selama ini Amin Rais memang kelihatan selalu gelisah melihat dan menyaksikan bagaimana UUD 45 dilaksanakan yang menurut beliau sudah jauh menyimpang.

Mantan ketua MPR ini menilai bahwa UUD 45 dalam implementasinya sudah berada diijalan yang salah, bahkan nyaris disorientasi.

Kegelisahan segelintir elit politik di Jakarta, mungkin saja mewakili suara yang sama di berbagai daerah.

Bahwa UUD 45 dalam pelaksanaannya sudah berbeda dengan amanah reformasi dan perlu diluruskan kembali.

Kegelisahan masyarakat terutama dalam lima bulan terakhir antara lain karena mudahnya pasal-pasal UUD 45 dirubah hanya karena kepentingan sesaat dan untuk peribadi dan kelompok.

Tentu saja kita masih ingat ketika presiden Jokowi cawe-cawe dalam pemilu Tahun 2024 bahkan memanfaatkan mahkamah konstitusi untuk merubah pasal UUD 45, dan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan usia calon presiden dan wakil presiden.

Bukan hanya itu, pemilu presiden, termasuk juga Pilkada langsung untuk memilih gubernur, bupati dan walikota, ternayata juga mengecewakan.

Pemerintah sudah mengeluarkan dana yang sangat besar, tetapi ternyata presiden, gubernur dan walikota yang terpilih seringkali jauh dari kualitas yang dinginkan masyarakat.

Belum lagi bicara tentang money politic, netralitas ASN dan pejabat pemerintah, penyalahgunaan bansos, manipulasi suara dan sebagainya.

Seperti kita ketahui bahwa semenjak reformasi, UUD 45 sudah empat kali dimandemen yang meliputi Pembatasan kekuasaan Presiden. Perluasan otonomi daerah dan desentralisasi. Penegakan hak asasi manusia. Demokratisasi proses pemilihan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Rusuh

 

Rusuh

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved