Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Ini KPU Makassar Bakal Keciprat Dana Rp64 Milliar dari Pemkot

Dana Hibang yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu telah selesai 100 persen untuk pencairan tahap kedua mereka.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
dok pribadi
Logo KPU 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dana Hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk KPU dan Bawaslu Makassar akan dicairkan pekan ini.

Dana Hibang yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu telah selesai 100 persen untuk pencairan tahap kedua mereka.

Nantinya, dana hibah tersebut akan digunakan untuk anggaran Pilkada serentak 2024.

Diketahui, KPU Kota Makassar mendapatkan sebanyak Rp64 Miliar anggaran oleh Pemkot Makassar melalui NPHD.

Namun penerimaan dari NPHD tersebut dilakukan secara bertahap yakni 40 persen di akhir 2023 dan 60 persen di bulan Juli 2024 tahun ini.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, NPHD untuk KPU dan Bawaslu telah sepenuhnya rampung.

Dana tersebut akan dicairkan sebelum 10 Juli 2024 sesuai dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Itu sudah siap semua, mulai dari keamanannya siap, perangkat PPK dan PPS, anggarannya lebih siap," katanya saat dihubungi, Senin (1/7/2024).

Dana untuk Bawaslu Makassar, kata Andi Bukti, tinggal dilakukan pencairan saja.

Sementara itu untuk KPU Makassar, mereka masih melakukan revisi anggaran.

"Kalau kami di Kesbangpol sisa menunggu Bawaslu dan KPU," ungkapnya.

"Tapi ada batasnya tanggal 10 Juli itu batasnya pencairan. Makanya kemarin kita undang itu KPU dan Bawaslu," tambah dia.

 Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved