Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

5 Passobis Pinrang Tipu Warga Sinjai, Iming-iming Korban IPhone dan Motor NMAX

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan lima pelaku tindak pidana penipuan.

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Sukmawati Ibrahim
Polres Sinjai
Kelima pelaku (passobis asal Pinrang) saat diamankan oleh Resmob Sat Reskirm Polres Sinjai 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan lima pelaku tindak pidana penipuan.

Mereka yang diamankan WD (24), AHM (26), RRB (42), IWP (32) dan NF (30).

Pelaku menipu Musni (42) warga Dusun Nangkae, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.

Peristiwa itu terjadi di Toko Bintang Elektronik jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (20/6/24).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, membenarkan penangkapan lima orang yang diduga pelaku penipuan tersebut.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 168 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 28 Juni 2024 dilaporkan korban, Musni 

Modus pelaku menjual barang berupa kompor elektronik kepada korban.

Kemudian pelaku menghubungi korban dengan klaim bahwa korban mendapatkan hadiah berupa motor NMax dari kantor perusahaan pelaku.

Baca juga: Viral Dukun Palsu di Burau Lutim Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Modus Sembuhkan Penyakit

“Pelaku meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan hadiah, dan setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban," katanya, Minggu (30/6/2024).

Korban dihubungi lewat telepon oleh pelaku yang menawarkan barang.

Korban mendatangi toko pelaku dan membeli kompor listrik, air mineral, dan set panci prasmanan dengan iming-iming bonus handphone iPhone 11 Pro.

“Pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun dan korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max,” ujarnya.

Namun korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp4 juta dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp1.950.000.

“Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor pelaku tidak bisa dihubungi lagi,” katanya.

Korban selanjutnya mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved