Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dukun Palsu

Viral Dukun Palsu di Burau Lutim Sulsel Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Modus Sembuhkan Penyakit

Dukun palsu HS (34) kini mendekam di penjara Polres Luwu Timur (Lutim) setelah mencabuli anak tiri dan sepupu dari anak tirinya..

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Polres Luwu Timur, Jl Andi Djemma, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili. Dukun palsu HS (34) kini mendekam di penjara Polres Luwu Timur (Lutim)  setelah mencabuli anak tiri dan sepupu dari anak tirinya. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dukun palsu HS (34) kini mendekam di penjara Polres Luwu Timur (Lutim) setelah mencabuli anak tiri dan sepupu dari anak tirinya.

HS warga Dusun Dongi-dongi, Desa Cendana, Kecamatan Burau, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua korban yang dicabuli oleh pelaku yaitu NY (16) dan SH (13).

"Kasus ini sudah sidik dan tersangka HS sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, Minggu (30/6/2024).

Bripka Taufik mengatakan, korban pencabulan ada dua orang.

Keduanya adalah anak tiri dan sepupunya.

Baca juga: Siswi SMP di Luwu Sulsel Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri, Terjadi 4 Kali dalam 6 Bulan

Kronologi

Bripka Taufik menceritakan kronologis sampai HS bisa mencabuli dua korbannya tersebut.

Pelaku mengaku pintar mengobati orang yang sakit. 

Kebetulan, anak tirinya sedang sakit pada bagian payudara.

HS mencabuli anak tirinya pada Januari 2024 di Desa Cendana.

"Tersangka obati (korban NY) dengan cara memegang payudara korban dua kali, baru memasukkan jari ke alat vital korban, lalu disetubuhi," ujar Bripka Taufik.

Tak kapok sampai di situ, HS kembali melakukan aksi cabulnya dengan modus yang sama.

Kali ini korbannya adalah SH, sepupu dari anak tirinya yaitu SH.

Korban SH dicabuli di Dusun Somali, Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, Luwu Timur pada February 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved