Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kementan

KPK Usut Uang Rp12 Miliar untuk WTP Kementan Era SYL, Peran Anggota BPK Haerul Saleh Bakal Didalami

Dalam persidangan sebelumnya terungkap Haerul Saleh melakukan pertemuan dengan SYL terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.

Editor: Alfian
Tribunnews
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami peran anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh yang terungkap dalam sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap Haerul Saleh melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian (Kementan).

"Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut, dapat didalami oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media, Sabtu (29/6).

Tessa mengatakan, KPK membuka peluang melakukan pengembangan.

Apalagi belakangan sudah ada beberapa keterangan saksi dan bukti temuan awal adanya dugaan praktik suap terkait pengkondisian opini WTP laporan keuangan Kementan.

Pihak BPK disebut meminta uang senilai Rp12 miliar sebagai syarat agar Kementan mendapat predikat opini WTP dalam laporan keuangan Kementan.

Adapun hal itu diungkapkan eks Sekertaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dalam keterangannya saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa SYL) dan Muhammad Hatta pada lanjutan sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).

Baca juga: SYL Komplain ke Jokowi

Pernyataan Kasdi itu bermula ketika ia dicecar hakim perihal pertemuannya dengan pihak BPK pada saat masih menjabat sekjen di Kementan.

"Berapa kali saudara atau anak buah saudara bertemu dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan temuan laporan keuangan?" tanya hakim.

"Ya, Yang Mulia, opini WTP itu," ucap Kasdi menanggapi.

Kasdi pun menjelaskan bahwa setelah ada rapat antara pejabat eselon I Kementan dan BPK, SYL lanjut lakukan pertemuan empat mata dengan anggota IV BPK bernama Haerul Saleh.

Dalam pertemuan empat mata itu antara SYL dengan Haerul Saleh diketahui membicarakan mengenai opini WTP tersebut.

"Nah, setelah itu kami diminta untuk 'antisipasi' terkait WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia," ucap Kasdi.

Lebih lanjut dikatakan Kasdi setelah itu terdapat pertemuan kembali antara Kementan melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) dengan auditor BPK bernama Victor.

Berdasarkan informasi dari Dirjen PSP itulah kemudian kata Kasdi ada permintaan uang dari BPK perihal pengamanan status WTP tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved