Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SYL Komplain ke Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering disebut oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan. 

kolase Tribun Timur
HL TRIBUN TIMUR EDISI SABTU (29/6/2024) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering disebut oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan.  

TRIBUN-TIMUR.COM -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering disebut oleh mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan. 

Tak jarang mantan Gubernur Sulsel ini melontarkan kalimat protes kepada Jokowi karena tidak pernah memberikan penghargaan atas kinerjanya selama menjabat sebagai Mentan.

Malah, menurut SYL, dirinya diberi beban menghadapi hukuman akibat dugaan korupsi yang dilakukan.

“Seharusnya Pak Presiden memberi penghargaan kepada saya karena telah berkontribusi besar terhadap negara,” kata SYL.

“Saya tidak menagih Yang Mulia, tetapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada Jokowi,” kata SYL, dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Juni 2024.

SYL mengungkapkan, sekitar Rp15 triliun yang diberikan kepada negara sebagai Mentan sudah sesuai dengan data dari BPS. 

Atas kontribusi tersebut, SYL dengan percaya diri merasa nilai korupsi yang didakwakan kepadanya tidak sebanding dengan peran kepada negara selama empat tahun menjadi Mentan. 

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) memberikan tanggapan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut penjara 12 tahun. (Tribunnews)

“Bapak cuma cari Rp44 miliar selama empat tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan,” kata SYL. 

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disuruh Kembalikan Uang Rp 44 Miliar

Saat bersaksi dalam pengadilan Tipikor, SYL menekankan, telah menjalankan semua perintah Jokowi sebagai atasannya. 

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. (Tribunnews.com)

Salah satu perintah Jokowi yang dilakukan SYL adalah pergi ke luar negeri untuk membawa visi dan misi negara.

Bahkan, dalam persidangan tersebut, SYL juga menyatakan, jabatannya sebagai Mentan bukan diberikan atas rekomendasi Presiden Jokowi, melainkan melalui partai NasDem. 

Sebelum menjadi Presiden, Jokowi menjadi bawahan SYL ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, SYL menjadi Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Syahrul Yasin Limpo Disuruh Kembalikan Uang Rp 44 Miliar

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (28/6), sore.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved