Korupsi Kementan
Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Terima THR Rp750 Juta Hasil Korupsi Kementan? Terungkap di Sidang SYL
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa jumlah THR yang diberikan kepada para anggota DPR dari Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem diduga menerima uang THR sebesar Rp750 juta dari hasil korupsi Kementan RI.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Fraksi Partai Nasdem.
BAP tersebut berisi keterangan dari Pejabat Fungsional Barang Jasa Subtansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di lingkungan Kementan yang menjerat eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai terdakwa.
Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024).
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa jumlah THR yang diberikan kepada para anggota DPR dari Fraksi Nasdem mencapai Rp 750 juta.
Uang tersebut diserahkan melalui Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan.
"Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang, yakni Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi Nasdem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi Nasdem. Total uangnya sebesar 750 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan BAP Arief di persidangan.
Baca juga: Sosok Indira dan Kemal Anak SYL Dituduh Eks Ajudan Pakai Uang Korupsi untuk Kecantikan dan Mobil
Baca juga: Demi Tutupi Korupsi di Kementan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp50 Miliar ke SYL
Menurut BAP tersebut, Arief mencatat seluruh pemberian dalam sebuah buku agenda berwarna hujau dengan embos logo Kementan.
Di dalamnya terdapat keterangan bahwa catatan itu dibuat pada April 2022.
Adapun penyerahan uang Rp 750 ribu diserahkan di Ruang Kerja Muhammad Hatta di Gedung Kementan secara bertahap.
"Uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap," kata jaksa.
Di BAP Arief pula diketahui bahwa uang Rp 750 juta tersebut diperoleh dari Pejabat Eselon I Kementan.
Arief sebagai saksi pun mengamini BAP yang dibacakan jaksa sebagai keterangannya.
"Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI. Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Arief di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.