Korupsi Kementan
KPK Usut Uang Rp12 Miliar untuk WTP Kementan Era SYL, Peran Anggota BPK Haerul Saleh Bakal Didalami
Dalam persidangan sebelumnya terungkap Haerul Saleh melakukan pertemuan dengan SYL terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementan.
"Permintaan uang sejumlah Rp10 miliar, awalnya Rp10 miliar kemudian tambah lagi Rp2 miliar. Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," kata Kasdi.
Keluarga SYL Kembalikan Rp600 Juta ke KPK
Satu per satu anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengembalikan uang dan mobil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bersumber dari korupsi.
Anak pertama SYL, Indira Chunda Thita Syahrul disebut mengembalikan uang Rp293.205.900 ke rekening penampungan KPK.
Kemudian anak kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra , mengembalikan Toyota Vellfire warna putih ke KPK pada Jumat (7/6) lalu.
Terbaru, keluarga SYL mengembalikan uang hampir Rp600 juta ke KPK.
Dalam persidangan dengan terdakwa SYL sebelumnya disebutkan sejumlah anggota keluarga SYL disebut turut menerima uang hasil korupsi pemerasan terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Informasi sementara yang kami dapatkan hampir Rp600 juta ya. Ya, sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp600 juta,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6).
Kendati sudah masuk ke rekening KPK, kata Tessa, tim penyidik belum menyita uang hampir Rp600 juta dimaksud.
Dijelaskan, untuk penyitaan, KPK harus meminta dokumen transfer dari pihak keluarga SYL dan melengkapi dokumen berita acara penyitaan. “Tanda terima ya,” jelas Tessa.
Di sisi lain, Tessa memastikan KPK terus fokus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo.
Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru dari pihak keluarga SYL juga memang terdapat alat bukti yang cukup.
“Tapi, apakah itu pasti dilakukan, kapan dilakukan itu kembali lagi ke kewenangan teman-teman penyidik, saya tidak bisa memastikan kapan waktunya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun kurungan.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.