Disdik Gowa Ungkap Alasan Plt-kan Ratusan Kepsek, Benarkah Gegara Kemendikbud?
Rike mengatakan terkait jabatan definitif kepala sekolah yang berstatus Plt itu masih menunggu Kemendikbud.
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Rike Susanti, angkat biicara mengenai jabatan plt yang diemban ratusan kepala sekolah SD hingga SMP di Kabupaten Gowa.
Menurutnya jabatan Plt ini kewenangannya sama dengan pejabat definitif.
"Tidak ada masalah, plt juga bisa tanda tangani ijazah siswa kok," ujar Rike.
Rike mengatakan terkait jabatan definitif kepala sekolah yang berstatus Plt itu masih menunggu Kemendikbud.
"Untuk didefinitifkan, itu menunggu Kemendikbud karena mau di data dulu lewat aplikasi," kata Rike.
Diberitakan sebelumnya, bahwa ratusan kepala sekolah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Seorang guru yang menjabat sebagai Plt Kepala Sekolah di Kecamatan Pallangga mengungkapkan bahwa ia sudah empat tahun menjalani dua peran ini.
"Sudah empat tahun ini saya jalani dua profesi, guru dan Plt Kepala Sekolah. Di Gowa ini banyak yang seperti saya, mungkin ratusan jika digabung SD dan SMP," kata kepala sekolah yang enggan disebut namanya, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, ada dua kekhawatiran utama terkait jabatannya sebagai Plt, yaitu legalitas ijazah yang ditandatangani dan tidak adanya hak yang bisa ia terima sebagai kepala sekolah.
"Kalau bicara hak, kami tidak bisa menuntut, tapi kami ikhlas menjalani dua profesi ini. Namun, kami selalu khawatir tentang legalitas ijazah yang kami tandatangani. Semoga semuanya baik-baik saja," ujarnya.
Sementara itu, Pakar Hukum dari UMI, Imran Eka Saputra, menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Gowa yang tidak segera mengangkat para kepala sekolah ini sebagai definitif.
"Kenapa tidak didefinitifkan saja? Hal-hal seperti ini tidak mesti harus bertahun-tahun diselesaikan," kata Imran.
Menurutnya, kualitas pendidikan akan terpengaruh jika masalah ini terus dibiarkan.
"Kompetensi guru dan kepala sekolah tentu berbeda. Ketika mereka menjabat sebagai kepala sekolah definitif, tentu akan dibekali ilmu tentang bagaimana cara mengambil keputusan dan lainnya," katanya.
Terkait persoalan ijazah yang dikhawatirkan oleh Plt Kepala Sekolah, Ketua KNPI Sulsel menyatakan bahwa tidak perlu cemas.
"Ijazah yang diteken oleh Plt Kepala Sekolah itu sudah masuk dalam produk hukum. Mereka juga diangkat melalui SK, meskipun sebagai Plt. Ini hanya persoalan kewenangan saja. Plt diberikan wewenang untuk menandatangani ijazah oleh pejabat pembina kepegawaian mereka," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tribun-timur.com masih melakukan konfirmasi ke pihak Disdik Gowa.(*)
Bupati Gowa Husniah Talenrang Raih Gelar Doktor di UMI Makassar |
![]() |
---|
Profil Muhammad Ihsan Kajari Gowa, Anak Buah Dituduh Annar Sampetoding Minta Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Suporter Bakar Semangat Penggawa PSM Makassar Jelang Duel vs Persebaya |
![]() |
---|
Mubin Nasir eks Honorer UIN Alauddin Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Oknum Jaksa Disebut Peras Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding, Siapa Dia? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.