Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar

Daftar 5 Pejabat Pemkot Makassar Diuji Jadi Sekda, Firman Pagarra hingga Muhyiddin

- Daftar lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani tahapan penilaian potensi dan kompetensi sekda.

IST
ilustrasi sekda - Daftar lima pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani tahapan penilaian potensi dan kompetensi dalam rangka seleksi sekretaris daerah (sekda).  

Setelah pengumuman administrasi, pelamar akan mengikuti rangkaian tahapan seleksi. 

Mereka akan berhadapan langsung dengan tim seleksi (timsel). 

Adapun timsel lelang jabatan sekda antara, lain Prof Aminuddin Ilmar (Ketua), Taufik (LAN), Prof Nur Bachry Noer, Imran Jausy (Pemprov Sulsel) dan M Anshar (mantan Sekda Kota Makassar).

Lelang Jabatan Sepi Peminat

Sebelumnya, Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) masih sepi pelamar. 

Empat hari usai pengumuman pendaftaran, belum ada pejabat memasukkan dokumen pendaftarannya di sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) lelang Sekda Makassar. 

Ketua Pansel, Benyamin B Turupadang mengatakan, meski belum ada pelamar, tetapi beberapa pejabat Pemkot Makassar sudah mulai menanyakan beberapa hal terkait persyaratan lelang. 

"Sudah ada beberapa (pejabat Pemkot) menelpon, mereka bertanya soal syarat-syaratnya," ucap Benyamin, Kamis (13/6/2024). 

Ia memperkirakan, calon pelamar masih sementara merampungkan dokumen pendaftaran sesuai persyaratan. 

Biasanya, sepekan pasca pembukaan pendaftaran sudah ada pelamar menyetor berkas. 

Apalagi, tahapan pendaftaran masih panjang, berlangsung hingga 24 Juni mendatang. 

"Sepertinya pekan depan baru ada (pelamar) biasanya memang detik-detik terakhir baru mereka lomba-lomba mendaftar," ujarnya. 

Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi calon pelamar, antara lain syarat usia maksimal 56 tahun administrator. 

"Maksimal 56 tahun jabatan administrator, bisa juga di 58 tahun yang sudah menduduki JPT (jabatan pimpinan tinggi) seperti kepala dinas, kepala badan, dan asisten," katanya. 

Selanjutnya memiliki pangkat atau golongan ruang serendah-rendahnya Pembina Tingkat I (IV/b).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved