Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syahrul Yasin Limpo

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44,2 M, Jika Tak Mampu Bayar Aset Disita

Selain 12 tahun penjara, SYL juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

|
Editor: Sudirman
Ist
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara kasus dugaan korupsi lingkup Kementan, Jumat (28/6/2024).

Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain 12 tahun penjara, SYL juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Anak dan Istri Nonton di Makassar

Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dibebankan, maka aset milik eks Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dilelang.

Namun, jika aset yang dilelang tidak mampu membayar uang pengganti, maka SYL dituntut untuk dipenjara selama empat tahun.

"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.

Pada kesempatan yanga sama, jaksa KPK juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.

Adapun hal yang meringankan adalah SYL telah masuk usia lanjut.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.

Sekedar diketahui, Syahrul Yasin Limpo didampingi pendukungnya saat sidang tuntutan.

Terdengar SYL dan pendukungnya dengan lantang mengucapkan takbir.

"Allahu Akbar," ucap SYL sebelum memasuki ruang sidang.

Kemudian sebelum masuk ke ruang sidang, SYL juga terdengar meminta pendukungnya untuk tertib.

Selanjutnya setelah tiba di ruang sidang SYL mengucapkan salam untuk para awak media.

"Assalamualaikum," ucap SYL.

Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved