Syahrul Yasin Limpo
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44,2 M, Jika Tak Mampu Bayar Aset Disita
Selain 12 tahun penjara, SYL juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara kasus dugaan korupsi lingkup Kementan, Jumat (28/6/2024).
Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain 12 tahun penjara, SYL juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang dirampas dalam perkara ini," kata jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Anak dan Istri Nonton di Makassar
Jaksa KPK mengatakan jika SYL tidak mampu untuk membayar uang pengganti yang dibebankan, maka aset milik eks Gubernur Sulawesi Selatan itu akan disita dan dilelang.
Namun, jika aset yang dilelang tidak mampu membayar uang pengganti, maka SYL dituntut untuk dipenjara selama empat tahun.
"Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tuturnya.
Pada kesempatan yanga sama, jaksa KPK juga membeberkan hal yang meringankan dan memberatkan SYL dalam kasus ini.
Adapun hal yang meringankan adalah SYL telah masuk usia lanjut.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut yaitu 69 tahun saat ini," kata jaksa KPK.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak berterus terang, mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia ketika masih menjabat sebagai Mentan, tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, serta motif korupsi yang tamak.
Sekedar diketahui, Syahrul Yasin Limpo didampingi pendukungnya saat sidang tuntutan.
Terdengar SYL dan pendukungnya dengan lantang mengucapkan takbir.
"Allahu Akbar," ucap SYL sebelum memasuki ruang sidang.
Selanjutnya setelah tiba di ruang sidang SYL mengucapkan salam untuk para awak media.
"Assalamualaikum," ucap SYL.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
12 Tahun Penjara, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin |
![]() |
---|
Indira Chunda Thita dan Putrinya Diperiksa KPK soal Dugaan Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Ternyata SYL Masih Tinggal di BTN ‘Rumah Saya Masih Kebanjiran’ |
![]() |
---|
LIVE: Tangis Pecah! SYL Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan saat Pledoi Tipikor PN Jakarta |
![]() |
---|
Kekayaan Syahrul Yasin Limpo Hanya Rp 20 Miliar, tapi Dituntut Kembalikan Hasil Korupsi Rp 44 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.