Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Sanksi Menanti ASN Kemenag Sulsel Jika Main Judi Online

Muh Tonang mengatakan, Kemenag Sulsel telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan satuan untuk sosialisasi cegah judi online.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan Muh Tonang saat menyampaikan imbauan soal judi online di Aula Arafah, Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel) Muh Tonang mengimbau seluruh jajarannya menghindari segala bentuk perjudian.

Imbauan itu berdasarkan surat edaran Sekjen Kemenag RI Nomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024, tanggal 26 Juni 2024, perihal Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.

Muh Tonang mengatakan, Kemenag Sulsel telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan satuan untuk dilakukan sosialisasi.

"Kami telah menyurat ke seluruh kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, kepala kantor urusan agama (KUA), dan kepala madrasah negeri se Sulsel," katanya saat ditemui di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Kamis (27/6/2024) malam.

Baca juga: 8 Jam 5 Pasangan Cerai di Tanralili Maros Sulsel, Nafkah hingga Judi Online Pemicu

Sosialisasi tersebut, kata Tonang, adalah bentuk pencegahan dan pengawasan judi online di lingkungan masing-masing.

Berdasarkan arahan Kemenag RI, kata Tonang, terdapat tiga poin imbauan terkait pencegahan perjudian daring di lingkungan kementerian agama, sebagai berikut:

Seluruh pimpinan satuan kerja (satker) agar melakukan upaya pencegahan perjudian online dari di setiap wilayah masing-masing.
Seluruh ASN Kemenag membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya. 
Seluruh ASN Kemenag wajib mencegah dan menghindari perjudian daring.
“Jika terdapat ASN Kemenag terlibat, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved