Korupsi PT Timah
Kejagung Disorot soal Hitungan Kasus Korupsi Timah, Andy Inovi Nababan Ungkap Kejanggalan
Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Namun Kejaksaan Agung dinilai Andy tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara, termasuk dengan menunjuk pihak lain yang dalam hal ini ahli lingkungan.
"Dia ahli yang menghitung 271 triliun itu atas dasar apa menghitung? Sudah jelas peraturannya salah, lalu siapa yang menunjuk dia untuk menghitung? Jaksa? Kejaksaan Agung? Apakah Kejaksaan Agung memiliki kewenanan untuk melakukan penghitungan terkait tindak pidana korupsi? This is a big problem," katanya.
Sedangkan kewenangan BPKP untuk menghitung kerugian negara, dianggap masih menjadi perdebatan.
Sebab ada lembaga yang memang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau saya mengacu ke Surat Edaran Mahkamah Agung itu jelas mengatakan bahwa yang berhak menyatakan adanya potensi atau dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, penyalah gunaan keuangan negara, itu adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang itu bukan BPKP," ujar Andy.
Tak hanya soal kerugian negara, keabsahan aktifitas pertambangan timah yang dinyatakan Kejaksaan Agung ilegal, juga menjadi sorotan.
Hal itu karena untuk menentukan ada atau tidaknya aktifitas ilegal mining merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sebab di dalamnya, terdapat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Dasar peraturan pun semestinya menggunakan Undang-Undang Minerba untuk menentukan legal atau tidaknya suatu kegiatan penambangan.
"Kan ada Undang-Undang Minerba, ada ketentuan pidananya. Siapa yang berhak menentukan itu ilegal atau legal? Kementerian ESDM yang memiliki juga disitu penyidik pegawai negeri sipil, berhak untuk melakukan penegakan hukum terkait ilegal mining-nya," ujar Andy.
Setelah dugaan ilegal mining itu terbukti hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, barulah dimungkinkan untuk Kejaksaan Agung menariknya ke dalam perkara korupsi.
"Dia (Kejaksaan) mencomot saja tafsir atau terminologi dalam Undang-Undang ESDM, 'Oh ini sudah masuk ilegal mining, jadi ini ilegal, uang yang masuk itu menjadi kerugian negara.' Sebentar dulu, jaksa berhak enggak menentukan? Harus ada putusan dulu yang menyatakan bahwa itu aktifitas ilegal mining," katanya.
*Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara Menurut Kejaksaan Agung*
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini Kejaksaan Agung sudah menjerat 22 orang.
Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:
Babak Baru Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Pernah Transfer Rp10 Miliar ke Saksi |
![]() |
---|
Siasat Sandra Dewi Nikmati Uang Korupsi Miliaran dari Harvey Moeis, Dititip ke Rekening Asisten |
![]() |
---|
Daftar Dosa Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terungkap di Sidang Korupsi Timah, Rugikan Negara Rp300 T |
![]() |
---|
Sandra Dewi Kian Melarat? Setelah Mobil Mewah, 5 Rumah Elit Harvey Moeis Kini Disita Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Cek Fakta: Sandra Dewi Minta Maaf dan Bagikan Harta Melalui Situs Judi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.