Eks Mentan SYL Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Anak dan Istri Nonton di Makassar
SYL disebut sudah siap mendengar sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Mentan SYL Siap Dituntut Hari Ini, Anak & Istri Nonton Jalannya Sidang dari Rumah di Makassar,
| Mengintip Perjalanan MAN 2 Makassar Juara OMI 2025 |
|
|---|
| Perdana Dampingi PSM Makassar di Stadion BJ Habibie, Tomas Trucha Janjikan Kemenangan |
|
|---|
| Wajib Pilih Ketua RT Makassar Minimal Diatas 17 Tahun |
|
|---|
| Putri Politisi Gerindra Kuasai 41 Dapur MBG, Guru Besar Unhas: Tidak Etis |
|
|---|
| 10 Tahun Setia Pakai simPATI, Warga Makassar Jumriah Menang BYD Dolphin |
|
|---|
