Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Bawaslu Lutim Sulawesi Selatan Buka Posko Kawal Hak Pilih

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka layanan kawal hak pilih.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuka layanan kawal hak pilih.

Pengawas ad hoc di tingkat kecamatan hingga kelurahan/desa diminta Bawaslu membuka posko layanan kawal hak pilih.

Posko ini sebagai saluran bagi masyarakat untuk mengadu jika mengalami kendala selama coklit pemutakhiran data berlangsung.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari berharap semua WNI di wilayah Luwu Timur yang memenuhi syarat memilih.

Maka mereka wajib untuk didaftarkan ke dalam daftar pemilih yang saat ini sedang proses pemutakhiran oleh KPU Luwu Timur.

"Karena itu bawaslu dan seluruh jajaran melakukan pengawasan melekat dan juga melakukan uji petik,”ujar Pawennari, Jumat (28/6/2024)

Posko ini kata Pawe, penting dilakukan untuk mendorong akurasi data pemilih sampai ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) KPU.

“Untuk itu kita imbau kepada KPU Luwu Timur agar memastikan seluruh proses pemutakhiran berlangsung dengan memedomani PKPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih,” imbuh Pawe.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Sulkifli mengatakan, posko kawal hak pilih ini merupakan tindak lanjut surat edaran Bawaslu RI nomor 89 tahun 2024.

Tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Selanjutnya diturunkan dalam bentuk intruksi dari bawaslu RI nomor 6235.1 tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih secara berjenjang.

Baca juga: Tito Karnavian Sebut Biaya Tak Terduga Bisa Dipakai Pilkada,Pengamat Bastian Lubis Soroti Kemendagri

“Keberadaan posko kawal hak pilih secara berjenjang sampai ke level desa kelurahan adalah upaya bawaslu untuk memastikan hak pilih setiap masyarakat yang memenuhi syarat bisa terkawal dengan baik,” ucap Sulkifli 

Selain itu, posko kawal hak pilih tersebut juga sebagai ruang sosialisasi, konsultasi dan koordinasi masyarakat dengan penyelenggara pengawas.

"Dalam hal ini bawaslu jika ada hak-hak warga masyarakat tidak terpenuhi atau terabaikan selama masa tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan serentak 2024," kata Sul.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved