Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

Selebgram Widya-Sadly Tersangka Kasus Penipuan dan Penghinaan, Alem Febri: Pengaruh Gaya Hidup

Selebgram Widyawati (24) atau Widya Laurencia ditetapkan tersangka atas laporan dugaan kasus penipuan.

Kolase Tribun-Timur.com
Kolase Akademisi Ilmu Komunikasi Unhas Dr Alem Febri Sonni dan pasangan selebgram Widyawati dan Sadly Noor 

TRIBUN-GOWA.COM  - Selebgram Widyawati (24) atau Widya Laurencia ditetapkan tersangka atas laporan dugaan kasus penipuan.

Sedangkan suaminya, Sadly Noor tersandung kasus karena menghina petugas.

Widya Laurencia atau pemilik akun Instagram @widyalaurencia28. Folowersnya sebanyak 233 ribu.

Sedangkan Sadly Noor memiliki followers 1 juta.

Akademisi Ilmu Komunikasi Unhas Dr Alem Febri Sonni mengatakan, kasus tersebut murni kriminal.

Menurutnya, seseorang selebgram konsep digitalisasi dan komunikasi sekarang selebgram sudah mirip dengan opinion leader dalam konsep komunikasi dan dijadikan sebagai pusat informasi.

Sehingga mestinya, selebgram harus berhati-hati dalam melakukan hal-hal.

Dia menduga kasus menimpa selebgram tersebut berpengaruh dengan gaya hidupnya.

Widyawati (24) alias Widya Laurencia dan suaminya Sadly Noor.
Widyawati (24) alias Widya Laurencia dan suaminya Sadly Noor. (Kolase Tribun-timur.com)

"Kalau dia sampai melakukan (penipuan) mungkin saja ada gaya hidup yang tidak sesuai sehingga dia harus melakukan penipuan tersebut," katanya, saat dikonfirmasi Rabu (26/6/2024)

Apalagi kata dia, jika seseorang meniru selebgram nasional dengan gaya hidup  glamor bisa berdampak bagi seseorang menirunya.

Baca juga: Arham Rahim Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Gedung Kejari Makassar

"Apalagi jika meniru gaya hidup selebgram nasional. Kalau patron kita sangat tinggi. Bisa juga ada orang jadi selebgram karena talentanya tapi itu sangat jarang dan perlu proses juga tidak bisa langsung jadi," jelasnya.

Alem Febri Sonni beranggapan kasus yang menimpa Widya sedikit banyaknya karena berpengaruh dengan gaya hidup nya.

"Saya tidak justifikasi tapi paling tidak melihat kondisi yang ada sedikit banyak mungkin ada hal mempengaruhi dia bermedia sosial karena kalau sudah banyak pengikutnya dia menjaga citra ke followersnya," ucapnya.

Alem menyebut, jiak selebgram dengan followers 200 sampai 1 juta masih tergolong selebgram lokal kota. 

Tetapi kata dia, harus dilihat dari followersnya apakah followers reel atau fake. 

Apalagi saat ini followers bisa dibeli.

Sedangkan publik figur juga kata dia, harus melihat followers.

Dia menerangkan ruang digital adalah ruang sentuhan paling besar bagi masyarakat.

Saat ini, ruang digital atau sosial media digunakan baik untuk bersosialisasi, berjejaring dan berbisnis.

Kendati demikian, ruang digital  adalah sebuah alat media. 

"Maka gunakanlah media ini sebagai alat sebagaimana seharusnya dan kebutuhan masing-masing personal jangan latah dalam tanda kutip melihat orang sukses di sini kita juga bisa. Saya kira itu sangat personal sekali karena melihat talenta, bakat kita. Ruang digital memang bermanfaat tetapi kita harus pilih mana yang jadi fashion kita," kata Alem.

Sebelumnya diberitakan, Selebgram Widya Laurencia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Widya ditetapkan tersangka setelah dilaporkan kasus penipuan.

Widya diamankan bersama suaminya, Sadly.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan Widya ditetapkan tersangka kasus penipuan.

"Sudah ditetapkan tersangka," katanya, Selasa (25/6/2024).

Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).

Widya dipolisikan karena tak membayar tunggakan arisannya.

Ia ditangkap setelah dilapor oleh korban Suryanti.

Sedangkan, Sadly Noor diamankan karena menghina petugas.

Kasih PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

Berdasarkan laporan polisi terkait kasus penipuan, sehingga Tim Resmob Polres Gowa mendatangi kediaman Widya dan Sadly.

Widya bersama Sadly ditangkap di perumahan elit CitraLand Celebes, Jl Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (22/6/2024), pukul 04.20 Wita.

Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Saat Widya hendak diamankan, Sadly sempat melontarkan kata-kata kotor ke polisi.

Setelah diberikan penjelasan, keduanya pun akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.

“Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.

Udin menjelaskan kasus ini bermula saat korban Suryanti membuat arisan dengan member 30 orang dengan pembayaran sebesar Rp3.900.000.

Dan dilot per 14 hari. Salah satu membernya ialah Widya

"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta," katanya.

Namun, pelaku tidak membayarkan kepada korban selama 11 kali angsuran pembayaran sebesar Rp 30.100.000.

Atas kejadian tersebut korban merasa tertipu dan mengalami kerugian ditaksir Rp Rp 30.100.000.

Korban juga telah melakukan langkah kerja sama dengan WI dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utang.

Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh WI dan utangnya tak kunjung ditunaikan.

Karenanya, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024.

Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil WI.

"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku (WI) mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.

Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan Widya di rumahnya di Citraland Celebes Sabtu (22/6/2024) pukul 04.30 Wita. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved