Arham Rahim Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Proyek Gedung Kejari Makassar
Kontraktor Proyek Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Arham Rahim ditetapkan sebagai terdakwa.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kontraktor Proyek Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Arham Rahim ditetapkan sebagai terdakwa.
Terdakwa kasus penipuan yang dilaporkan Nursafri Rachman ini mengaku sebagai kontraktor dari proyek gedung Kejari di Jl Amanagappa, Makassar.
Arham Rahim menyebut, anggaran awal pembangunan proyek kantor Kejari Makassar itu, memang mencapai Rp 33 miliar.
Hanya saja kata dia, sejumlah kendala muncul pada tahap perencanaan proyek.
Mulai dari ketidakseimbangan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan gambar perencanaan.
"Dalam perjalanan pembangunan ini ada kendala di perencanaan, mulai dari situ sudah tidak seimbang RAB dengan gambar," kata Arham Rahim kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
"Contoh, di gambar itu anggarannya untuk pemancangan hanya 50 titik, ternyata di gambar 62 titik, berarti 12 titik tidak ada anggarannya," sambungnya.
Meski menghadapi berbagai masalah, Arham Rahim mengaku tetap melanjutkan proyek atas arahan Kepala Dinas PU dan pihak Kejaksaan.
Ia menambahkan, selama pembangunan terjadi perubahan gambar dan kekurangan material yang menyebabkan pengeluaran melebihi anggaran awal menjadi Rp 42 miliar.
"Saya mau berhenti, cuma ada arahan dari Kepala Dinas PU dan Kejaksaan bilang kerja aja, pasti dibayar jadi oke saya kerja. Gambar ada yang dirubah, ada kekurangan ACP, pengeluaran saya sampai selesai itu ada Rp 42 miliar dan anggarannya hanya Rp 33 miliar," jelasnya.
Untuk menyelesaikan proyek, Arham Rahim terpaksa meminjam uang dan menghadapi masalah dalam pengembalian pinjaman.
Ia menjelaskan, ia meminjam uang dari seorang teman berinisial J sebesar Rp300 juta dengan bunga 10 persen.
"Pada saat saya mau pinjam ke pelapor (Nursafri) ini awalnya saya gadaikan mobil dua, saya pinjam Rp 300 juta, nanti kembali Rp 350 juta, pokoknya bunganya 10 persen," ungkapnya.
Ketika proyek belum selesai pada Desember, Arham Rahim mendapatkan tambahan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar dengan bunga 10 persen.
Ia mengaku, pengeluaran melebihi anggaran menyebabkan dirinya mengalami kerugian finansial yang signifikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilustrasi-penipuan-Kontraktor-Proyek-Gedung-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Makassar.jpg)