Jenderal Bintang 4 Pegang Nama-nama 164 Wartawan Main Judi Online Rp 1,4 Miliar
Sebanyak 164 wartawan disebutkan ikut terlibat dalam praktik judi online yang marak belakangan ini. Data ini bersumber dari PPATK
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 164 wartawan disebutkan ikut terlibat dalam praktik judi online yang marak belakangan ini.
Data ini bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.
"Profesi wartawan (terlibat judi online) itu ada 164 orang ya berdasarkan data dari PPATK dan transaksinya itu sampai dengan 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821 dan siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap," kata Hadi Tjahjanto.
Purnawirawan TNI AU berpangkat terakhir jenderal bintang 4 ini mengungkapkan data tersebut seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Satgas Pemberantasan Judi Online pun mengantongi nama-nama pemain judi online berlatar belakang profesi wartawan.
Namun, daftar nama tersebut belum diungkap.
Selain wartawan, judi online juga telah merambah ke profesi TNI dan Polri, hingga PNS.
Baca juga: Perwira TNI di Sulsel Terancam Dipecat, Panglima Jenderal Agus Subiyanto Sudah Instruksikan
Satgas Pemberantasan Judi Online pun melibatkan sejumlah petinggi kementerian dan lembaga negara.
Selain mantan Panglima TNI, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dingkat jadi ketua harian bidang penegakan hukum.
Dorongan MUI
Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah bekerja maksimal.
Ketua PD PAB MUI Masyhurli Khamis mengatakan, pemberantasan judi online di Indonesia sangat penting untuk mencegah kerusakan akhlak di masyarakat.
"Pembentukan satgas judi online oleh pemerintah bagian penting yang harus dioptimalkan dalam pelaksanaannya," ujar Masyhuril dalam keterangan tertulis, Senin (24/6/2024).
Masyhuril mengatakan, apabila Satgas bekerja optimal, ada harapan judi online bisa dihentikan dan tak lagi berdampak pada masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan akhlak masyarakat akibat judi online ini bisa menjadi akar dari perbuatan kejahatan lainnya seperti mencuri, berzina hingga membunuh.
Oleh karena itu, dia mendorong agar semua pihak menjadikan judi online ini sebagai musuh bersama yang harus diperangi.
"Khususnya bagi kaum gen z dimintakan kepada setiap orangtua harus mengawasi anaknya, memantau kegiatan ketika bermain game, bermain medsos, agar mereka tidak terperosok ke jaringan judi online," ujar Masyhuril.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring untuk mendukung pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Satgas dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua.
Dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024.
Berikut susunan tim Satgas Pemberantasan Judi Online:
1. Ketua Satgas
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto
2. Wakil Ketua Satgas
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
3. Ketua Harian Pencegahan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
4. Wakil Ketua Harian Pencegahan
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong
5. Anggota Bidang Pencegahan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag)
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK
Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA)
Deputi Bidang Penempatan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)
Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN)
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia
Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI)
Kepala Departemen Hukum BI
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK
6. Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum
Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia (Kapolri).
7. Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
8. Anggota Bidang Penegakan Hukum
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung
Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
Deputi Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Deputi Bidang Intelijen Siber BIN
Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK
Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK
Komandan Pusat Polisi Militer TNI
Kepala Departemen Hukum OJK.
Satgas Pemberantasan Judi Online memiliki tiga tugas pokok.
Mengacu Pasal 4 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, berikut 3 tugas utama Satgas Judi Online:
1. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien
2. Meningkatkan koordinasi antara kementerian atau lembaga dan kerjasama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online
3. Menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis dan merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Berdasarkan Pasal 13 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, masa kerja Satgas Judi Online dimulai sejak ditetapkannya aturan tersebut, yakni pada 14 Juni 2024.
Masa kerja akan berakhir hingga 31 Desember 2024.(*)
164 wartawan main judi online
judi online
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Satgas Pemberantasan Judi Online
PPATK Buka Blokir Rekening Ustadz Das'ad Latif, 'Pemerintah Masih Dengar Suara Ulama' |
![]() |
---|
Kemenko Polkam: Blokir Rekening Dorman Efektif Tekan Judol 70 Persen di Indonesia |
![]() |
---|
Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 1.200 Triliun, Hampi Setengah APBN |
![]() |
---|
Wilayah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Paling Banyak Warga Miskin Pakai Bansos Main Judol |
![]() |
---|
Propam Periksa HP Polisi di Barru, Cari Aplikasi Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.