Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Sulsel

KPU Sulsel 'Warning' 85 Caleg Terpilih Segera Setor LHKPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengingatkan kepada 85 calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel terpilih untuk segera menyetor LHKPN.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengingatkan kepada 85 calon legislatif (caleg) DPRD Sulsel terpilih untuk segera menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib sebelum para caleg tersebut dilantik.

Menurutnya, kelengkapan administrasi ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara.

"Caleg terpilih wajib lapor LHKPN. Jika tidak, konsekuensinya sangat jelas, yakni batal dilantik,” tegas Romy Harminto kepada Tribun-Timur.com, Selasa (25/6/2024).

LHKPN merupakan alat penting dalam upaya pencegahan korupsi dan harus dipatuhi oleh semua pejabat negara. 

Kewajiban dewan terpilih juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2024.

Aturan itu tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.

Baca juga: KPU-Bawaslu Tak Usah Khawatir, BKAD Sulsel: Uang Pilgub Sudah Siap

Dengan adanya laporan ini, Romy Harminto mengakui bahwa publik dapat mengetahui perubahan kekayaan pejabat sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Yang terpenting adalah membantu mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang.

Adapun tenggat waktu pelaporan LHKPN bagi calon terpilih adalah 21 hari sebelum pelantikan.

Kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berakibat pada pembatalan pelantikan. 

Apabila ada anggota dewan terpilih tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak dicantumkan dalam surat yang disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami menghimbau semua calon terpilih untuk segera memenuhi kewajiban mereka. Ini bukan hanya sekadar persyaratan, tetapi bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik," tutup Romy Harminto.

Untuk diketahui pelantikan dewan terpilih dijadwalkan pada 21 September 2024.

Sejauh ini, hanya Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah melaporkan LHKPN dari para calon anggota DPRD Sulsel terpilih. 

Namun, laporan disampaikan kedua partai tersebut masih belum lengkap. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved