Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

BREAKING NEWS: Widya Laurencia Selebgram Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Widya selebgram Makassar disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI
Suasana selebgram Makassar Widya saat diperiksa atas kasus penipuan di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (24/6/2024). Widya resmi ditetapkan tersangka. 

Setelah mendapat lot arisan tersebut, namun Widya tak kunjung membayar selama 11 bulan dengan total tunggakan Rp30,1 juta.

Ipda Udin menyebut, dalam sekali pembayaran arisan nominalnya Rp3,9 juta dan dilot setiap 14 hari.

Dia mengaku korban telah melakukan langkah kerja sama dengan Widya dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utangnya.

Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh Widya dan utangnya tak kunjung ditunaikan.

Atas hal tersebut, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan 22 Maret 2024.

Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil Widya.

"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.

Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan WI di rumahnya  di Citraland Celebes Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 04.30 Wita.

"Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.

Atas kasus tersebut pelaku pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. 

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved