Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selebgram Makassar Tersangka

BREAKING NEWS: Widya Laurencia Selebgram Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Widya selebgram Makassar disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

|
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADLI
Suasana selebgram Makassar Widya saat diperiksa atas kasus penipuan di ruang penyidik Polres Gowa, Senin (24/6/2024). Widya resmi ditetapkan tersangka. 

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA - Selebgram cantik Widya Laurencia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Widya ditetapkan tersangka seusai dilaporkan kasus penipuan.

Widya diamankan bersama suaminya, Sadly.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan Widya ditetapkan tersangka kasus penipuan.

"Sudah ditetapkan tersangka," katanya, Selasa (25/6/2024).

Baca juga: Profil Sadly Noor Selebgram 1 Juta Follower Ditangkap Bareng Istrinya Widya Laurencia, Ini Kasusnya!

Widya disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Sedangkan suaminya, Sadly turut diamankan lantaran sempat mengatai petugas kepolisian. 

Namun, setelah diberikan penjelasan mereka pun akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa.

Sadly kata Udin, diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait kesaksian terhadap istrinya.

Meski tidak ditahan, namun karena mengatai petugas dengan kata-kata kasar, Sadly disangkakan pasal perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of justice dan atau pasal 316 KUHP (Penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah).

Sebelumnya diberitakan, Selebgram cantik Makassar ditangkap Tim Resmob Polres Gowa karena diduga terlibat kasus penipuan.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan pihaknya menangkap selebgram itu atas laporan dari korban bernama Suryanti

"Pelaku adalah selebgram Makassar bernama Widya yang selalu tampil di sosial media," katanya, Senin (24/2024)

Ipda Udin menyebut, kasus ini bermula saat korban membuat arisan dengan  member sekira 30 orang. Salah satu membernya ialah Widyawati alias Widya Laurencia.

"Yang mendapat lot pertama arisan tersebut adalah WI dengan total Rp40,2 juta," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Selebgram 1 Juta Followers dan Istri Asal Makassar Jadi Tersangka Arisan Bodong

Setelah mendapat lot arisan tersebut, namun Widya tak kunjung membayar selama 11 bulan dengan total tunggakan Rp30,1 juta.

Ipda Udin menyebut, dalam sekali pembayaran arisan nominalnya Rp3,9 juta dan dilot setiap 14 hari.

Dia mengaku korban telah melakukan langkah kerja sama dengan Widya dengan bentuk perjanjian untuk melunasi utangnya.

Namun, perjanjian tersebut diabaikan oleh Widya dan utangnya tak kunjung ditunaikan.

Atas hal tersebut, korban pun melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan 22 Maret 2024.

Penyidik Polres Gowa yang menerima laporan penipuan pun memanggil Widya.

"Tetapi setelah dipanggil dua kali oleh penyidik namun pelaku mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik," jelas Udin.

Sehingga Tim Resmob Polres Gowa pun mengamankan WI di rumahnya  di Citraland Celebes Sabtu tanggal 22 Juni 2024 pukul 04.30 Wita.

"Saat penangkapan ada sedikit perlawanan tapi tidak terlalu menonjol karena suaminya pelaku kaget saat digeledah polisi. Suaminya hanya memberikan keterangan atas istrinya," ucap Udin.

Atas kasus tersebut pelaku pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. 

"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Gowa dan tengah menjalani pemeriksaan," pungkasnya.(*)

Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved