Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aty Kodong

Pedangdut Aty Kodong Bantah Tipu Pengusaha Makassar Puluhan Juta 'Sisa Rp4,6 Juta'

Aty Kodong dituding menipu karena tak ada itikad baik melunasi cicilan sejumlah barang-brang branded hingga puluhan juta rupiah.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
Instagram @aty_ratu_kodong
Pedangdut Nur Aty alias Aty Kodong membantah tudingan penipuan terhadap pengusaha di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pedangdut Nur Aty alias Aty Kodong membantah tudingan penipuan terhadap pengusaha di Makassar.

Aty Kodong dituding menipu karena tak ada itikad baik melunasi cicilan sejumlah barang-brang branded hingga puluhan juta rupiah.

Dugaan penipuan ini berawal pada Agustus 2022 silam.

Kuasa Hukum korban, Rahwan Akhir Priono mengungkap Aty Kodong berbelanja sejumlah barang bermerek dengan harga puluhan juta rupiah.

Barang bermerek yang ia cicil, seperti jam tangan, sepatu, kacamata, dan tas.

Baca juga: Ingat Hamdan ATT Penyanyi Dangdut Termiskin di Dunia? Kabarnya Kini saat Dijenguk Ikke Nurjanah

"Nur Aty alias Aty Kodong mengambil barang milik klien kami berupa jam tangan, sepatu, kacamata, dan tas berbagai merek dan berjanji membayar secara berangsur," kata Rahwan saat Jumpa Pers di Kantor Hukum RAP & PARTNER’S Jl. Mallengkeri Raya, Makassar pekan lalu.

Aty Kodong sempat membayar cicilan sebanyak dua kali.

Namun pembayaran tersebut belum mencukupi untuk melunasi nominal barang bermerek yang ia ambil.

Korban disebutkan sempat menagih, tapi tidak mendapatkan respon yang baik dari Aty Kodong.

"Bulan pertama dan kedua lancar masuk bulan ke tiga sudah macet dan akhirnya klien kami menghubungi dengan niat untuk menagih, bukannya membayar malah marah dan memblokir klien kami," ungkapnya.

Aty Kodong sempat dimediasi oleh Polsek Tamalate Mei 2023 dan berakhir damai.

Dalam mediasi saat itu, Aty Kodong disebut membuat surat pernyataan tertulis dan berjanji akan melunasi sisa utang kepada korban.

Paling lambat, sisa utang dilunasi Desember 2023.

Namun, kata dia, lagi-lagi hanya sebatas janji.

"Pada bulan Maret 2024 kami diberi kuasa dalam masalah ini, setelah kami menerima kuasa kami menghubungi Aty dengan tujuan ingin menyelesaikan secara kekeluargaan dan Nur Aty berjanji ingin menyelesaikannya di bulan Mei 2024 namun itu hanya sebatas janji dan akhirnya kami mengirim surat somasi pertama namun tidak ditanggapi," cetus Rahwan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved