Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelaku Penipuan Rp1,5 Miliar di Makassar Tak Ditahan Padahal Divonis 3 Tahun Penjara, Kejari Disorot

Korban yakni Nursafri Rachman bercerita, dirinya menjadi korban penipuan saat pengerjaan proyek bangunan kantor Kejari Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengusaha showroom mobil bekas korban penipuan, Nursafri Rachman ditemui wartawan di warkop Jl Hertasnin, Makassar, Kamis (13/6/2024) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Status terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Arham Rahim, yang telah divonis di Pengadilan Negeri Makassar, dipertanyakan korban bernama Nursafri Rachman.

Pasalnya, kata Nursafri Rachman, terdakwa yang telah divonis 3 tahun kurungan penjara namun tidak kunjung ditahan.

"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini (Arham Rahim) karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Nursafri Rachman ditemui wartawan di warkop Jl Hertasning, Makassar, Kamis (13/6/2024) sore.

Nursafri Rachman bercerita, dirinya menjadi korban penipuan saat pengerjaan proyek bangunan kantor Kejari Makassar.

Saat itu, lanjut Nursafri, dimintai dana oleh Arham Rahim sebesar Rp 1,5 milliar dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

Namun, setelah pengerjaan proyek selesai, Arham Rahim disebut tidak kunjung memberikan dana seperti yang dijanjikan sebelumnya.

"Jadi ini terkait masalah proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Dimana kontraktor pelaksananya itu telah menipu saya, uang senilai Rp1,5 miliar," ujarnya.

Nursafri yang meradang pun melaporkan Arham Rahim ke Polda Sulsel dan ditetapkan tersangka hingga divonis di meja hijau.

"Saya berharap pihak Kejaksaan segera menindaklanjuti dan menahan orang ini karena pada saat penyidikan di Polda dia tidak kooperatif dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Nursafri.

Ia pun berharap agar terdakwa yang kabarnya mengajukan banding pengadilan tingkat II.

"Harusnya Kejaksaan bisa menahan karena terpidana ini kadang tidak kooperatif. Kami juga pernah dipanggil oleh jaksa tapi dia (Arham Rahim) tidak pernah datang," bebernya.

Alasan lain pengusaha jual beli mobil bekas ini meminta terdakwa ditahan, agar tidak mengulangi perbuatannya.

Terlebih, kata Nursafri, ada beberapa orang lainnya yang menemui masalah yang sama terhadap terdakwa.

Selain meminta terdakwa ditahan, Nursafri juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk turut menyelidiki adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alasannya guna mengetahui kemana saja aliran dana hasil dugaan penipuan terdakwa.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved